33 Adegan Ditampilkan di Kasus Pembunuhan Pegawai BPS Haltim, AKBP Bobby: Adegan ke 27 Korban Hembuskan Napas Terakhir

Ilustrasi kasus pembunuhan

Maba, malutpost.com -- Tim penyidik Polsek Maba Selatan dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur  telah melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan pembunuhan terhadap pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, dengan inisial KLP alias Tiwi (30 tahun), pada Jumat 8 Agustus 2025, sekitar Pukul 15:00 WIT.

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 33 adegan yang diperagakan oleh tersangka AH alias Hanafi (27 tahun). Rekonstruksi ini, guna menggambarkan secara lengkap kronologi peristiwa yang terjadi pada 19 Juli 2025 lalu.

Selama rekonstruksi, pada adegan 27 korban menghembuskan napas terakhir karena pelaku menutup waja korban menggunakan lakban dan bantal.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, saat dikonfirmasi via telepon usai rekonstruksi.

Mantan Kapolres Morotai itu mengaku, hasil rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas dan bukti dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terduga tersangka Hanafi.

“Jadi, rekonstruksi ini untuk memperlengkapi bukti dugaan pembunuhan. Di adegan ke 27, korban telah menghembuskan napas terakhir, karena tersangka menutup mulut dan wajah korban menggunakan lakban dan bantal," ungkapnya.

Sebelum dilakukan rekonstruksi, penyidik telah memeriksa 8 orang saksi yang belum terhitung dengan istri tersangka.

“Sudah 8 saksi diperiksa. Sementara istri tersangka belum diperiksa, karena tidak menghadiri panggilan penyidik. Sehingga, penyidik mengagendakan pemanggilan kedua," akunnya.

Dalam kasus ini, lanjut AKBP Bobby, penyidik sudah mengirim Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Halmahera Timur.

“Hasil rekonstruksi dan pemeriksaan tambahan saksi berikut jika sudah lengkap, penyidik langsung tahap I berkas ke Kejari Halmahera Timur," tandasnya.

Dengan perbuatan tersangka Hanafi, dirinya disangkakan Pasal 340 dan 339 subsider 351 ayat 3 KUHP,  tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara. (one)

Komentar

Loading...