Ketika Sertifikat Tanpa Penguasaan Mengancam Daulat Rakyat

Julfandi Gani, S.H.

"Ketiga", pemerintah daerah memfasilitasi dialog antara semua pihak dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial.

"Keempat", warga perlu memperkuat posisi hukum dengan mengumpulkan bukti-bukti penguasaan dan pemanfaatan tanah selama puluhan tahun.

Kasus Ubo-Ubo bukan fenomena isolated. Di berbagai daerah, masyarakat menghadapi ancaman serupa dari sertifikat-sertifikat yang diterbitkan tanpa memperhatikan realitas penguasaan di lapangan. Ini momentum untuk mereformasi sistem hukum pertanahan agar lebih responsif terhadap keadilan sosial.

Sertifikat tanah seharusnya menjadi instrumen perlindungan hak, bukan senjata untuk mengancam kehidupan rakyat. Ketika sertifikat bertentangan dengan keadilan, maka keadilanlah yang harus diutamakan.

Pesan untuk Sesama Rekan Penegak Hukum

Kepada Polda Maluku Utara dan penegak hukum lainnya: ingatlah bahwa tugas utama penegak adalah melindungi rakyat, bukan mengancam mereka. Mari Gunakanlah kewenangan dengan bijaksana dan selalu dahulukan keadilan di atas formalitas legal.

Hukum tanpa keadilan adalah tirani. Dan tirani, dalam bentuk apapun, tidak memiliki tempat di negara Pancasila. Somasi Polda Maluku Utara kepada warga Ubo-Ubo adalah contoh nyata bagaimana formalitas hukum dapat digunakan untuk merugikan keadilan substantif. Saatnya kita memilih: negara hukum yang formalistis atau negara hukum yang berkeadilan sosial?

Jawabannya seharusnya jelas. Di Indonesia, hukum harus berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan yang mengabaikan realitas sosial. Warga Ubo-Ubo bukan hanya berjuang untuk tanah, mereka berjuang untuk prinsip keadilan yang menjadi fondasi negara ini.

"Mari kita pastikan keadilan tidak menjadi korban formalitas hukum yang hampa makna." (*)

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...