Ketika Sertifikat Tanpa Penguasaan Mengancam Daulat Rakyat

Julfandi Gani, S.H.

Dalam kasus ini mengingatkan kita bahwa, undang-undang pokok agraria (UUPA) juga menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial. Tanah bukan sekadar komoditas atau aset mati, melainkan sumber kehidupan.

Lahan di Ubo-Ubo telah menjalankan fungsi sosialnya dengan baik - menjadi tempat tinggal ratusan keluarga, sumber mata pencaharian, dan bagian integral dari komunitas.

Sebaliknya, sertifikat yang hanya tersimpan di lemari tanpa pemanfaatan nyata justru bertentangan dengan prinsip fungsi sosial tanah.

Sungguh Kasus ini menguji komitmen kita terhadap keadilan. Akankah hukum berpihak pada rakyat kecil yang telah puluhan tahun membangun kehidupan, ataukah pada sertifikat "hantu" yang tidak pernah dimanfaatkan?

Pemerintah daerah dan BPN perlu turun tangan melakukan mediasi. Verifikasi ulang status tanah mutlak diperlukan. Jika terbukti tanah tersebut terlantar, sertifikat Polda dapat dicabut berdasarkan Klausal pasal 27 UUPA dan Peraturan pemerintah No 20 Tahun 2021 Tanah Terlantar.

Jalan Keluar yang Bermartabat

Beberapa langkah dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa ini secara bermartabat:
"Pertama", Polda menghentikan somasi dan menempuh jalur hukum proper melalui pengadilan. Biarkan proses hukum yang adil menentukan siapa yang berhak.

"Kedua", BPN melakukan audit mendalam terhadap sertifikat yang diterbitkan tanpa penguasaan fisik. Ini penting untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...