Ketika Sertifikat Tanpa Penguasaan Mengancam Daulat Rakyat

Julfandi Gani, S.H.

Dalam kasus Ubo-ubo Ternate ini, siapakah yang sebenarnya "menelantarkan" tanah? Polda yang memiliki sertifikat tapi tidak pernah memanfaatkan, ataukah warga yang memanfaatkan tanah untuk kehidupan sehari-hari?

Sangat penting untuk diketahui dalam Doktrin hukum agraria juga kita mengenal prinsip acquisitive verjaring - penguasaan tanah secara terus-menerus, terbuka, dan beritikad baik selama lebih dari 20 tahun dapat menimbulkan hak, meskipun tanpa sertifikat formal. Warga Ubo-Ubo jelas memenuhi kriteria ini.

Pelanggaran Konstitusional yang Nyata

Yang lebih mengkhawatirkan adalah cara Polda menyelesaikan masalah ini. Somasi langsung tanpa melalui pengadilan jelas melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.

Pasal 28H ayat (4) juga tegas: hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat).

Setiap sengketa, terlebih yang menyangkut ratusan keluarga, harus diselesaikan melalui proses hukum yang adil. Bukan melalui somasi yang terkesan intimidatif.

Baca Juga: Koran Digital Malut Post Edisi 30 Juli 2025

Ironisnya dewasa ini kita saksikan ketika penegak hukum justru mengabaikan prosedur hukum. Polda seharusnya menempuh jalur gugatan perdata di pengadilan jika memang merasa haknya dilanggar.

Biarkan hakim yang memutuskan siapa yang berhak berdasarkan bukti-bukti lengkap, bukan melalui tekanan administratif. Tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum dan Warga yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...