Menakar DOB Sofifi dari Urgensi Sampai ke Aspek Bahasa

Aspek Bahasa
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ibu kota bermakna kota tempat kedudukan pusat pemerintahan suatu negara, tempat dihimpun unsur administratif, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif atau kota yang menjadi pusat pemerintahan.
Frasa ini melahirkan frasa turunan yang beragam seperti ibu kota negara, ibu kota provinsi, ibu kota madya, dan ibu kota kabupaten.
Bila ditelisik dari defenisi di atas, frasa ibu kota mengalami semacam ameliorasi, peningkatan kualitas makna. Dengan demikian, frasa ibu kota tidak mewajibkan daerah itu perlu berstatus sebagai kota.
Hal ini bisa dilihat pada ibu kota kabupaten, meskipun daerah itu statusnya bukan kota tetapi tetap disebut sebagai ibu kota kabupaten.
Hal yang sama juga bisa dilihat di tingkat kecamatan, ada ibu kota kecamatan padahal statusnya masih desa atau kelurahan. Ibu kota dalam pengertian ini tidak memiliki preferensi makna “status” sebuah daerah tetapi “pusat” suatu daerah.
Nalar dari frasa ibu kota di atas membentangkan suatu makna bahwa meskipun Sofifi tidak berstatus kota tetapi sebagai bagian dari wilayah Kota Tidore Kepulauan cukup representatif untuk menjadi ibu kota tanpa mengubah statusnya.
Sayangnya, nalar ini lemah karena pasal 9 UU 46 tahun 1999 secara eksplisit menyebutkan bahwa Ibu Kota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi, bukan di Kota Tidore Kepulauan.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar