(Budaya dan Pendidikan di Halmahera Timur)

Disrupsi Budaya: Gemerlap di Luar, Rapuh di Dalam

Muhammad Wahyudin

Padahal, Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 dengan jelas menyatakan Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Ironisnya, kebijakan pendidikan dan budaya di banyak daerah, termasuk di Halmahera Timur, masih abai terhadap mandat konstitusional ini.

Ruang bagi masyarakat adat untuk mengembangkan nilai-nilainya sendiri masih terbatas. Kolaborasi antara negara, sekolah, dan komunitas budaya belum berjalan secara efektif.

Oleh karena itu, perlu ada kebijakan kultural yang progresif dan pendidikan yang membumi, yang tidak hanya mengejar standar nasional, tetapi juga menyentuh kebutuhan dan nilai lokal.

Sekolah harus menjadi ruang hidup, bukan sekadar ruang kelas. Kurikulum perlu mengintegrasikan sejarah lokal, bahasa ibu, seni tradisional, dan etika adat sebagai bagian dari proses pembelajaran yang menyeluruh.

Guru-guru lokal harus diberdayakan untuk menjadi agen pelestari nilai budaya. Komunitas seni dan adat perlu dilibatkan aktif dalam pendidikan informal dan formal.

Dan yang terpenting, generasi muda perlu diberikan ruang dan dukungan untuk mengembangkan budaya lokal dalam format dan medium yang mereka kuasai, tanpa kehilangan esensi.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...