Emergency Exit untuk Ibu Kota

Dengan begitu, setiap stake holder terlibat dalam pembahasan UU. Sehingga, semua pihak didengar dan dilibatkan dalam proses legal drafting; dan
(iii). judicial review dimana melalui proses pengujian UU terhadap UUD ke Mahkamah Kosntitusi, agar Pasal 9 ayat (1) UU No. 46/1999 dinilai konstitusionalitas atau setidak-tidaknya Mahkamah memberikan jalan keluar konstitusional.
Sepengetahuan penulis, cara ini pernah ditempuh namun oleh Mahkamah melalui Putusan Nomor 54/PUU-XIX/2021 dinyatakan tidak dapat diteirma, karena Pemohon pada saat itu tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan.
Baca Juga: “City Manager”, Model Pendekatan Menejemen Kota Sofifi Pra “DOB”
Meskipun demikian, patut kembali dicoba, karena judicial review dapat dilakukan berkali-kali, dan praktiknya Mahkamah sering mengubah pendirian dalam memberikan penilaian konstitusional. Apalagi, dalam Putusan Nomor 54/PUU-XIX/2021 Mahkamah belum mempertimbangkan Pokok Permohonan.
Ketiga; untuk usulan Sidangoli sebagi Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, penulis berpendapat bukan pilihan terbaik, dengan mempertimbangkan fasilitas pemerintahan yang sudah dibangun di Sofifi. Memindahkan ke daerah lain, justru akan menambah pekerjaan rumah, seperti menyiapkan fasilitas pemerintahan yang baru.
Closing Statement
Apapun pilihannya, ambillah kebijakan berdasarkan basis data akademik yang kuat, tidak hanya kuat kajiannya, kuat pula kejujurannya, terutama kuat dari bias kepentingan, untuk kesejahteraan masyarakat kebanyakan.
Sehingga, persoalan dimana letak Ibu Kota tidak lantas mengalihkan fokus pada berbagai persoalan yang tidak kalah kadar urgensinya. Wallahualam. (*)
Komentar