(Sebuah Ambivalensi Masyarakat Patani)
Hutan Patani; Diwarisi atau Ditambang

Oleh: Yadin Panzer
(Komite Pimpinan Pusat SAMURAI Maluku Utara)
“Satu hal yang telah saya yakini secara mendalam sepanjang hidup saya adalah bahwa jika kita menjaga alam, maka alam akan menjaga kita”. (Wangari Maathai).
Kehebohan terkait kegiatan tambang, terutama di tempat-tempat dengan nilai ekologi yang sangat tinggi seperti Raja Ampat, kini yang terbaru masyarakat adat Maba Sangadji dan PT Position, dan sekarang 'Hutan Patani' juga dalam keadaan terancam.
Hal ini memunculkan pertanyaan tentang kapan dan seberapa besar tanggapan masyarakat. Terdapat pendapat yang menyatakan bahwa polemik baru terjadi meskipun Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah lama dikeluarkan.
Baca Juga: Hak Masyarakat Adat dan Kebijaksanaan Politik
'Hutan Patani', dengan kekayaan sumber daya alam yang luar biasa, merupakan anugerah alam yang sangat berharga. Jika dibandingkan dengan daerah sekitarnya yang kini telah dikuasai oleh aktivitas pertambangan yang besar.
Konsekuensi lingkungan yang akan muncul, sekecil apapun, berpotensi merusak ekosistem yang sensitif serta mengancam mata pencaharian para petani yang jelas berkelanjutan.
Baca Juga: Koran Digital Malut Post Edisi 12 Juli 2025
Lambatnya respons dari masyarakat mungkin disebabkan oleh kurangnya keterbukaan di tahap awal, yang dilakukan oleh pemerintah daerah, provinsi, dan pusat.
*
Hutan Patani; wilayah yang kaya dan subur_memiliki banyak cengkeh, pala, serta kelapa. Kekayaan alam ini menjadi simbol hidup dan pemenuhan kebutuhan masyarakat Patani.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar