Pentingnya Perlindungan Pengetahuan Tradisional Indonesia Dalam HAKI

Situasi Indonesia dan Rekomendasi penulis :
Indonesia memang telah menunjukkan komitmen melalui pengakuan TK dalam UU No. 28 Tahun 2014 dan pembangunan database TK. Namun, perlindungan ini masih terbatas dan bersifat dokumentatif, bukan fungsional. Tidak ada jaminan bahwa komunitas pemilik akan menerima manfaat ekonomi atau kontrol hukum penuh.
Agar perlindungan pengetahuan tradisional di Indonesia lebih optimal, penulis mengusulkan:
1. Pembentukan Undang-Undang Khusus Perlindungan TK, yang mengatur hak kolektif, PIC, dan ABS secara komprehensif.
2. Digitalisasi Pengetahuan Tradisional melalui kerja sama antara komunitas adat, perguruan tinggi, dan DJKI.
3. Pengembangan Model Komersialisasi Berbasis Komunitas, agar masyarakat adat mendapat nilai ekonomi dari TK mereka secara sah.
4. Diplomasi Internasional untuk memperjuangkan pengakuan dan perlindungan TK Indonesia di forum global seperti WIPO, CBD, dan WTO.
5. Integrasi TK dalam Kurikulum dan Penelitian Akademik, guna meningkatkan apresiasi generasi muda terhadap warisan intelektual bangsa.
Melindungi pengetahuan tradisional bukan sekadar wacana hukum, melainkan proyek peradaban yang menyangkut hak komunitas atas identitas, kontrol atas masa depan, dan pemulihan ketimpangan kolonial. Dengan mengadopsi prinsip keadilan distribusi, akses adil, dan pengakuan kolektif, Indonesia tidak hanya melindungi warisan leluhurnya, tetapi juga menjadikannya sebagai modal pembangunan masa depan.
Mahasiswa hukum, akademisi, pembuat kebijakan, dan aktivis harus memandang isu ini sebagai agenda strategis nasional yang berdampak pada ekonomi, keadilan sosial, dan kelestarian budaya. Sudah saatnya Indonesia menjadi pelopor dalam perlindungan pengetahuan tradisional, bukan hanya sebagai penjaga warisan, tetapi pemimpin global dalam keadilan pengetahuan. *
Komentar