Pentingnya Perlindungan Pengetahuan Tradisional Indonesia Dalam HAKI

b. Kesenjangan HAKI dan Karakteristik TK
Pengetahuan tradisional berbeda dari inovasi modern. Ia tidak diciptakan oleh individu, melainkan oleh komunitas dalam waktu yang panjang. Sifatnya kolektif, komunal, tidak terdokumentasi secara formal, dan terikat dengan lingkungan alam dan budaya setempat. Namun, sistem HAKI yang berlaku saat ini lebih menekankan pada aspek individual, kebaruan (novelty), dan masa perlindungan terbatas.
Sebagaimana dijelaskan oleh Graham Dutfield (2000), sistem HAKI internasional memiliki kecenderungan bias terhadap inovasi-individu dan perdagangan global. Ia mengemukakan teori keadilan distribusi dalam kekayaan intelektual, yaitu bahwa sistem hukum harus memberikan hak kolektif kepada masyarakat adat serta memastikan distribusi manfaat yang adil ketika pengetahuan mereka digunakan oleh pihak luar.
Salah satu contoh eksploitasi pengetahuan tradisional adalah paten penggunaan kunyit oleh University of Mississippi Medical Center, yang akhirnya dibatalkan karena terbukti sudah menjadi bagian dari praktik pengobatan tradisional India selama ratusan tahun. Ini menunjukkan bagaimana komunitas adat bisa kehilangan hak atas TK karena tidak terdokumentasi dalam format hukum modern.
Anil Gupta (2004) menegaskan bahwa pendekatan perlindungan TK tidak bisa disamakan dengan inovasi modern. Dalam teori koeksistensi sistem pengetahuan, ia menuntut adanya pengakuan kesetaraan antara sistem pengetahuan ilmiah dan lokal.
c. Perlindungan Sui Generis dan Hak Tradisional
Karena tidak cocok dengan sistem HAKI konvensional, banyak pakar mendorong pendekatan Sui Generis, yaitu sistem hukum tersendiri yang disesuaikan dengan karakteristik pengetahuan tradisional. Uma Suthersanen (2006) menyatakan bahwa perlindungan ini relevan karena mampu mencerminkan nilai kolektivitas, kesinambungan antar generasi, dan spiritualitas.
Posey dan Dutfield (1996) mengembangkan konsep Traditional Resource Rights (TRRs) hak komunitas atas sumber daya genetik dan pengetahuan lokal sebagai satu kesatuan. Hak ini mencakup elemen fisik seperti tanaman dan hewan, serta pengetahuan dan praktik adat yang melekat padanya.
Baca halaman selanjutnya ...
Komentar