Site icon MalutPost.com

Kabar Gembira Bagi Para Pahlawan Jawa Pos, Dahlan Iskan Siap Bagikan Deviden Macet Rp 54,5 M

Dahlan Iskan (foto.Repro celotehriau.com).

Jakarta, malutpost.com — Sebuah kabar gembira untuk para alumni Jawa Pos.

Dilansir dari The Asian Post, Dahlan Iskan akan membagikan deviden yang belum dibayar Jawa Pos senilai Rp54,5 miliar jika permohonan PKPU-nya dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.

“Deviden saya belum dibayar. Kalau menang akan saya bagikan ke orang-orang yang mereka berjasa membangun JP (Jawa Pos),” ujar Dahlan Iskan, Rabu (2/7/2025).

Siapa orang-orang yang berjasa membangun Jawa Pos? Tentu para karyawan, baik yang di redaksi maupun non-redaksi, yang menurut Dahlan turut memberikan kontribusi bagi kebangkitan, kemajuan, dan kebesaran Jawa Pos.

Dahlan Iskan adalah orang yang berhasil membangkitkan kembali Jawa Pos yang “hidup segan mati tak mau”.

Berkat tangan dingin-nya, Jawa Pos yang sedang sekarat kala itu, berhasil menjadi konglomerasi media terbesar di Indonesia.

Kronologi kasus PKPU

Dahlan Iskan, mantan Dirut Jawa Pos, mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Niaga pada PN Surabaya atas utang deviden yang belum dibayarkan Jawa Pos.

Dalam surat permohonan PKPU disebutkan, Dahlan menagih utang Jawa Pos kepada dirinya sebesar Rp54,5 miliar yang merupakan uang kekurangan pembagian deviden yang menjadi hak Dahlan sebagai salah seorang pemegang saham.

Besaran kekurangan pembayaran deviden senilai Rp54,5 miliar tersebut terlihat dari empat dokumen Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Jawa Pos Group tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016.

Rinciannya, tahun 2003 kurang Rp2,5 miliar, tahun 2006 kurang Rp6 miliar, tahun 2012 kurang Rp22 miliar, dan tahun 2015 kurang Rp24 miliar.

“Bahwa berdasarkan data PEMOHON, perhitungan pembagian deviden pada tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016 tidak dibagikan secara keseluruhan kepada PEMOHON PKPU atau dapat disebut sebagai utang deviden,” bunyi salah satu poin dalam Permohonan itu.

Demikian antara lain tertuang dalam surat PKPU Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby tertanggal 1 Juli 2025 yang diajukan Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya dari Kartika Law Firm.

Dahlan Iskan mengiyakan dirinya sedang mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. “Iya, betul,” ujarnya.

Jawa Pos Akan Pailit

Menurut Wahyu Debat Saputro, praktisi hukum dari The Debat Lawfirm, dengan mengajukan PKPU, pengadilan memberikan waktu selama 45 hari kepada Jawa Pos untuk memenuhi tuntutan Pemohon PKPU.

Berdasarkan UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pengadilan memberikan waktu maksimal 270 hari.

“Jika sampai batas yang ditentukan pengadilan belum dipenuhi tuntutannya, atau tidak terjadi perdamaian, maka Jawa Pos akan pailit dengan segala akibat hukumnya,” papar Wahyu.

Kalau sampai terjadi pailit, menurut Muhtar Alim, praktisi hukum dan kurator dari The Debat Lawfirm, maka aset Jawa Pos akan menjadi boedel pailit yang nantinya dikelola oleh kurator untuk menyelesaikan pembayaran kepada kreditor-kreditor, termasuk Pemohon PKPU (Dahlan Iskan).

“Saran saya, sebaiknya Jawa Pos duduk bersama dengan Pemohon PKPU untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Pemohon PKPU dan kreditor-kreditor lain,” ujar Muhtar Alim.

Muhtar Alim berharap, perusahaan media sebesar Jawa Pos akan bisa menyelesaikan kewajibannya. “Sayang kalau sampai pailit, akan banyak cerita sedih di situ, seperti perusahaan-perusahaan lain yang sudah pailit sebelumnya,” tandasnya. (*)

Exit mobile version