Gaji PPPK Pemprov Maluku Utara Formasi 2024 Ditransfer Oktober 

Wagub Sarbin Sehe. (Foto: malutpost.com)

Sofifi, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara memastikan pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 yang telah menerima Surat Keputusan (SK) akan mulai dilakukan pada 1 Oktober 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, saat dikonfirmasi, pada Rabu (2/7/2025).

"Kita lihat itu 1 Oktober 2025 ya," ujar Sarbin menjawab pertanyaan terkait waktu pencairan gaji PPPK tersebut.

PPPK yang dimaksud adalah mereka yang telah menerima SK pengangkatan dari Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, pada 23 Mei 2025 lalu. Tercatat, jumlah PPPK yang menerima SK tersebut sebanyak 1.394 orang, yang terdiri dari:

Sebanyak 1.214 tenaga teknis dan 180 tenaga guru.

Kepastian pembayaran gaji ini menjadi kabar baik bagi para pegawai PPPK yang selama ini menunggu realisasi hak mereka pasca penerbitan SK.

Sebelumnya, sempat terjadi keterlambatan dalam proses administrasi pembayaran gaji PPPK karena menunggu kesiapan anggaran. Pemprov Maluku Utara memastikan bahwa seluruh proses tersebut telah memasuki tahap akhir.

"Kami berharap semua PPPK yang telah menerima SK tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi tinggi. Pemerintah berkomitmen untuk memenuhi hak-hak mereka secara bertahap," tambah Wagub Sarbin.

Sementara itu, Dinas terkait juga tengah mempersiapkan seluruh kelengkapan administrasi guna memastikan pencairan gaji berjalan lancar sesuai jadwal.

Dengan terbitnya kepastian ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di kalangan PPPK, dan para pegawai dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya kepada masyarakat Maluku Utara. (nar)

Komentar

Loading...