Menggugat RUU Daerah Kepulauan di Negara Kepulauan

Mukhtar Abdullah Adam

Oleh: Mukhtar Abdullah Adam
(Mantan Anggota Tim Asisten Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan Ketua Wilayah ISNU Maluku Utara)

MalutPost.com -- Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki gugus pulau dari hamparan 17.580 pulau dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote, menjadi satu kesatuan yang utuh tak terpisahkan, Indonesia membutuhkan landasan penetapan batas negara sebagai Pagar Yuridis laut, darat dan udara, sebagai satu kesatuan Nusantara.

Mewujudkan Indonesia sebagai negara kesatuan, bukan perkara mudah, sebelum kesepakatan UNCLOS 1982, Indonesia adalah negara yang terpisa antar pulau lebih dari 6 mill (3 mil dari masing-masing pulau).

Baca Juga: Potret Wilayah Timur Indonesia

Bukan menjadi wilayah Indonesia (Konvensi Jenewa tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan, 1958), yang melebihi dari 3 mil laut sebagai laut lepas (high seas).

Bebas dilintasi semua negara, sehingga Indonesia secara yuridis batas wilayah negara terpisah oleh laut internasional, meskipun secara politik dan budaya merupakan satu kesatuan bangsa.

Perdana Menteri Ir. Djuanda, mengugat hukum internasional hasil kesepkatan Jenewa, yang dengan lantang membacakan Deklarasi “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya serta bentuknya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia”.

Baca Juga: Koran Digital Malut Post Edisi 1 Juli 2025

Prinsip dasar Deklarasi Djuanda, yaitu :
(1) laut dan darat (pulau) adalah ruang yang tak terpisahkan, menjadi satu kesatuan kedaulatan negara.
(2) Memperkenalkan kepada dunia konsep “negara kepulauan” (archipelagic state)
(3) Menjadi Pagar Yuridis bagi Indonesia untuk menarik garis pangkal lurus, menghubungkan pulau terluar, menyatukan laut teritorial dan pulau menjadi NKRI.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...