(Antara Harapan dan Khayalan)
Carut Marut Perjalanan Kades Ke Luar Negeri
Oleh: Iwan Duwila, S.Sos,. M.PA
(Dosen Fisip Ummu Program Studi Ilmu Administrasi Negara)
Agenda kegiatan bimek para Kepala Desa Se-Kabupaten Kepulauan Sula di Jakarta dan dilanjukan perjalanan ke Luar Negeri menyita perhatian banyak kalangan di kabupaten kepulauan sula khususnya dan public secara umum di provinsi maluku utara.
Kenapa demikian ??? karena sulit ditemukan alasan dan dalil yang tepat jika memang benar agenda ini dilakukan. Apa urgensinya kegiatan bimtek di Jakarta dan dilanjutkan perjalanan ke luar negeri.
Baca Juga: Potret Suram Penyelesaian Sengketa Batas Desa di Kabupaten Kepulauan Sula
Sehingga kemudian mengabaikan Instruksi Presiden (Impres) Nomor 1 tahun 2025 yang bertujuan untuk efisiensi belajan Negara, termasuk anggaran perjalanan dinas.
Ini bagi saya, perjalanan yang hanya untuk memuaskan harapan dan khayalan personal bukan untuk kepentingan public (masyarakat Desa).
Berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 26, telah menjelaskan tugas kepala desa yaitu menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, maupun pemberdayaan masyarakat desa.
Kemudian dalam menjalankan tugas sebagaimana amanah UU Desa, kepala desa wajib menjunjung tinggi prinsip tranparansi, partisipasi, akuntabilitas dan tertib administrasi.
Jika dilihat dari tugas dan kewajiban kepala desa sebagaimana yang diamanatkan dalam undang undang, maka terlihat jelas kalau kehadiran kepala desa demi untuk melaksanakan program -program yang bersentuhan dengan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.
Baca Halaman Selanjutnya..