Sofifi, malutpost.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), dari Fraksi partai Gerindra dorong masalah 11 warga Halmahera Timur yang ditetapkan tersangka oleh Polda Maluku Utara di rapat paripurna pembukaan masa persidangan tiga tahun 2024-2025.
Di akhir paripurna DPRD Provinsi Malut, pada Senin (26/5/2025) kemarin, Nazlatan Ukhra Kasuba meminta kepada wakil Ketua, Husni Salim, agar mendorong terkait masalah yang dialami oleh warga Halmahera Timur, dalam hal 11 warga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Malut untuk diselesaikan.
“Pimpinan, saya (Nazlatan) meminta agar 11 warga Halmahera Timur yang ditetapkan tersangka oleh Polda Malut ini dijadikan atensi untuk dibahas. Karena warga itu ditetapkan tersangka diduga membawa senjata tajam saat menuntut keadilan di PT Position, pada Jumat 16 Mei 2025 lalu,” ungkap Nazlatan kepada pimpinan sidang.
Menurutnya, sebagai Wakil Rakyat dan pemerintah harus mencari jalan tengah atau solusi untuk memberikan keadilan para warga, agar aspirasi mereka (warga) dapat tersampaikan dan terealisasi.
“Kita mendorong ke Pemerintah Provinsi Malut mengambil tindakan, supaya warga tidak menjadi korban,” tegasnya.
Selain itu, Nazlatan mengaku, saat ini Komisi I DPRD Provinsi Malut menunggu warga menyurat untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Karena masalah ini menjadi atensi di paripurna.
“Kami tidak bisa jadwalkan, harus ada surat warga agar diagendakan RDP serta melibatkan Biro Hukum,” jelasnya.
Ketua Komisi I DPRD Malut itu pun berharap, terlepas dari ini, pemerintah provinsi harus melakukan edukasi dan sosialisasi tentang hukum. Sehingga, warga paham dengan hukum saat menyampaikan aspirasi.
“Kami pikir pihak kepolisian juga mempertimbangkan unsur-unsur hukum. Makanya, harus ada koordinasi pemerintahan untuk kepentingan warga negara, dalam hal warga Halmahera Timur untuk mendapatkan keadilan sebagaimana dalam sila ke 5 Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (one)