Siapa Bilang Surat Edaran Menpan Bisa Memecat ASN?

Melalui SK nomor 31 tahun 2004 itu KPU telah menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan “mampu secara rohani dan jasmani” adalah mampu dari segi medis atau sehat. Interprestasi yang dilakukan KPU semacam ini, merupakan argumentasi yang tidak mendasar dan invalid.

Oleh karena itu, penulis imbau kepada pengawas pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur harus dengan langkah penuh kehati-hatian dalam menafsirkan surat Edaran Menpan lalu.

Yang direduksi menjadi norma hukum untuk membatasi hak sipil dalam hal ini ASN dibatasi berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat adalah sebuah pengabaian terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Bab XA dengan rumus “SETIAP ORANG BERHAK”.

Artinya tidak ada tanpa melakukan pembedaan antara hak asasi seseorang warga Negara hak sipil dalam politik juga memperoleh perlindungan yang sama di depan hukum Indonesia untuk turut serta dalam pemerintahan, untuk dipilih dan memilih, menduduki jabatan publik dan pekerjaan tertentu serta hak-hak yang terkait dengan posisinya sebagai warga Negara Indonesia harus dijamin dan dilindungi oleh sistem hukum dan peradilan di Indonesia.

Oleh karena itu dalam penutup tulisan ini, penulis menawarkan beberapa hal tentang win-win solusinya;

Pertama, para penyelenggara baik Panwas, Bawaslu dan KPU di semua tingkatan hendaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang status dan kedudukan Surat Edaran tidak masuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang mengangkat.

Pemindahan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah wewenangnya Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana diatur dalam Bab I ketentuan Umum Pasal (1) ayat (2), (3) dan (4) UU Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...