Laily Ramadhany Can
(Ketua Prodi Ilmu Administrasi Negara FISIP UMMU)
Beberapa waktu lalu, Program Studi Ilmu Administrasi Negara FISIP UMMU, melakukan sosialisasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Weda, ibukota Kabupaten Halmahera Tengah. Program RPL ini merupakan bagian dari kebijakan UMMU untuk mengakui kompetensi serta membuka akses pendidikan bagi semua warga yang sesuai dengan kebijakan ini.
Masyarakat sangat antusias dengan program RPL ini, dan menyambut baik kehadiran Program Studi Ilmu Administrasi Negara FISIP UMMU di ibukota Halmahera Tengah itu.
Menghadapi realitas yang ada, disadari, Pendidikan Tinggi, tak terkecuali UMMU, tengah dihadapkan pada tantangan besar, terutama dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat, yaitu mereka yang memiliki pengalaman kerja dan pembelajaran non-formal, yang selama ini luput dari perhatian. Atas dasar itulah, UMMU kemudian mengambil peran dengan mendorong Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan hadir sebagai solusi inovatif untuk mengakui capaian belajar yang diperoleh di luar sistem pendidikan formal. Melalui program RPL ini, individu dapat memperoleh pengakuan akademik atas pengalaman kerja, pelatihan, atau pembelajaran mandiri yang telah mereka lalui.
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah proses pengakuan terhadap pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang telah dimiliki seseorang melalui pendidikan non-formal, informal, maupun pengalaman kerja yang relevan (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020).
RPL diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.
Program ini menjadi bagian dari strategi pendidikan inklusif untuk memberikan kesempatan belajar sepanjang hayat (lifelong learning), memperluas akses, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Permendikbud No. 41 Tahun 2021 membagi RPL menjadi tiga jenis:
Pertama, RPL Tipe A, yaitu pengakuan atas pembelajaran formal sebelumnya, seperti pindah program studi atau pindah perguruan tinggi; Kedua, RPL Tipe B, yakni pengakuan atas pembelajaran non-formal dan informal, serta pengalaman kerja;
Ketiga RPL Tipe C, yaitu pengakuan atas pembelajaran dari pendidikan luar negeri.
Pelaksanaan RPL memungkinkan individu memperoleh pengakuan setara SKS (Satuan Kredit Semester) dalam jenjang pendidikan tertentu, bahkan bisa langsung memperoleh gelar akademik jika seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Beberapa perguruan tinggi di Indonesia, telah menjadi pionir dalam implementasi RPL. Melalui proses asesmen portofolio, wawancara, dan uji kompetensi, peserta RPL menunjukkan capaian belajar mereka agar dapat direkognisi sebagai bagian dari kurikulum akademik (Puspresnas, 2022).
Meski demikian, pelaksanaan RPL masih menghadapi tantangan, seperti:
Rendahnya pemahaman publik tentang konsep RPL; Keterbatasan sumber daya asesor yang kompeten; serta belum meratanya kesiapan institusi pendidikan tinggi.
Manfaat Strategis
RPL memberikan manfaat ganda bagi individu dan institusi. Bagi individu, RPL menjadi jalan pintas untuk memperoleh gelar akademik tanpa harus mengulang pembelajaran yang sudah dikuasai. Bagi institusi pendidikan, RPL memperluas basis mahasiswa dewasa, dan memperkuat hubungan dengan dunia kerja.
Di sisi lain, RPL juga mendukung penguatan sistem nasional kualifikasi Indonesia (KKNI), dan menjadi instrumen penting dalam pembangunan sumber daya manusia berbasis kompetensi (BNSP, 2021).
Rekognisi Pembelajaran Lampau adalah langkah strategis untuk menjembatani dunia kerja dan dunia pendidikan. Dalam konteks revolusi industri 4.0 dan masyarakat pembelajar, RPL memungkinkan terwujudnya sistem pendidikan tinggi yang lebih fleksibel, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan zaman.
Dengan uraian di atas, maka UMMU membuka kesempatan sebesar-besarnya melalui Program RPL, mengajak semua warga sesuai ketentuan yang ada agar dapat kuliah di UMMU. (*)