(Sebuah Catatan lapangan)
Kosmologi Perlawanan Masyarakat Adat Wayamli

Selain itu, mereka menganggap bahwa ini adalah luapan emosional karena kecintaan mereka terhadap Alam yang dijaganya dari para leluhur yang kini dianggap telah dilucuti oleh pihak perusahaan.
Beberapa lainya mengatakan bahwa, jika kami memiliki niat seperti yang dituduhkan maka sudah pasti ada korban dari pihak perusahaan yang berjatuhan, tetapi kami sadar betul bahwa itu akan memperumit perjuangan mereka nantinya ketika ingin mempertahankan hak-hak adat mereka.
Dari peristiwa ini, kekecewaan warga adat terhadap institusi kepolisian mulai hilang, karena dianggap tidak ada keberpihakan terhadap masyarakat.
Jika dilihat dari setiap pelanggaran yang ada, PT STS justru lebih banyak melakukan pelanggaran dibandingkan oleh warga yang hanya merebut kunci mobil kerja dari perusahaan, membongkar tenda dan lain-lain dengan alasan yang jelas.
Tetapi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan mulai dari tidak ada Amdal dan ijin lingkungan, penyerobotan lahan warga tanpa sosialisasi.
Tanpa Andalalin, Gunakan Wilayah pesisir tanpa ijin, Pelanggaran Wilayah Adat, Langgar Kesepakatan Forkopimda, dan Tambang di Luar Izin Usaha (IUP) yang dirilis oleh Salawaku Intitute (25 April 2025), justru sangat ironis jika di diamkan.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut dari perusahaan justru tidak digubris oleh pihak penegak hukum (Kepolisian), dan ini membuat warga semakin resah atas intervensi negara yang dianggap lebih berpihak pada kelompok yang beruang, daripada berpihak pada hukum yang sebenarnya.
Terlepas dari itu, perjuangan masyarakat adat ini merupakan sebuah alaram yang patut di ingat, bahwa dalam catatan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia, masyarakat Maluku Utara mampu mengusir bangsa Portugis, Spanyol, Belanda dan Inggris dengan kekuatan Adat dari Empat Kerajaan di Moloku Kie Raha.
Maka negara setidaknya memberikan penghargaan bagi masyarakat adat untuk terus menjaga dan mempertahankan wilayah-nya yang sejak dahulu diwarisi oleh leluhurnya. Sebab masyarakat masih terus mematuhi kebijakan negara dengan membayar pajak serta kewajiban-kewajiban lainya. (*)
Komentar