Site icon MalutPost.com

Ada Dugaan Pungutan Liar Dana PIP di SMA Negeri 6 Kepulauan Sula

Ilustrasi pungutan liar

Sanana, malutpost.com — Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa penerima Program Indonesi Pintar (PIP).

Rasmi Soamole, salah satu tante dari siswa penerima PIP mengungkapkan, pencairan PIP pertama dipotong sebesar Rp300 ribu.

“Pencairan PIP pertama total sebesar Rp1,8 juta, tapi kemudian dipotong sebanyak Rp300 ribu. Sementara yang terima Rp800 ribu dipotong sekitar Rp100 ribu atau Rp200 ribu,” ungkap Rosmi, Senin (19/5/2025).

Dikatakan, pemotongan dana PIP ini dengan alasan untuk biaya transportasi kapal dan uang penginapan.

“Karena di Sanana tidak ada Bank BNI jadi pengurusan pencairan di Ternate, jadi katanya pemotongan itu untuk biaya transportasi dan penginapan selama di Ternate,” katanya.

Sementara untuk dana PIP tahap III ini belum dicairkan. “PIP yang ketiga ini belum cair, cuma saat pengumuman lulus kemarin dari pihak sekolah berikan nama-nama penerima PIP. Nanti orangtua siswa penerima bantuan menyerahkan buku tabungan ke pihak sekolah untuk pengurusan pencarian, tapi nanti ada pemotongan lagi,” ujarnya.

Menurutnya, tidak jadi soal jika hal tersebut untuk dapat membantu melancarkan proses pencairan. Namun pungutan tersebut dinilai jumlahnya sangat besar.

Kalau Rp50 ribu per penerima PIP itu kami bisa mengerti, tapi sampai Rp300 ribu itu terlalu besar. Karena, mereka ini dari keluarga kurang mampu,” ungkapnya.

Kepala SMA Negeri 6 Kepulauan Sula, Abdollah Umamit saat dikonfirmasi wartawan mengaku baru dengar hal tersebut, karena baru sebulan menjabat kepsek di SMA Negeri 6 tersebut.

“Saya baru dengar informasi ini, karena ketika saya jadi kepsek berdasarkan SK Gubernur Malut 21 April 2025 lalu saya masuk sekolah 24 April 2025,” katanya.

Ia menuturkan, saat dirinya masuk ke sekolah, ia sempat menggelar rapat dengan orang tua wali kelas III pada 5 Mei 2025 untuk menyampaikan hasil ujian siswa kelas IIl.

Dalam kesempatan yang sama, sambungnya, ia juga mempertegas kepada penerima PIP untuk siswa kelas III untuk ke sekolah untuk meminta rekomendasi pencarian dana PIP dengan nilai per orang sebesar Rp900 ribu tanpa potongan sepeserpun.

“Saya jalankan misi Gubernur Maluku Utara tentang haram potong atau pungutan sekolah dalam bentuk apapun. Kalau soal itu, coba cek mungkin di kepsek lama, Rusmin Sapsuha,” pungkas dia.(ham)

Exit mobile version