Parlemen Kita Bernyali Gertak

Oleh: M. Sahid Hamid
(Penggagas Forum Bacarita Tomalou Tidore Selatan)
“Jangan sekali-kali mengatakan bahwa kedaulatan itu ada ditangan kami, kami tahu suara kami hanya kalian butuhkan ketika ada pemilu “. (Eko Prasetyo)
Kutipan pendapat Eko Prasetyo diatas, untuk mengingatkan kembali bagi anggota parleman hendaknya berpikir jernih, progresif, konsisten dan janganlah bersikap overconvindance bahwa kami sebagai representase suara rakyat sehingga kedaulatan itu ada di tangan kami.
Sikap yang berlebihan itu kemudian direduksi dengan perilaku arogan karena merasa memiliki hak imunitas, hak angket dan fungsi-fungsi yang dijamin konstitusi (UUD 1945).
Maupun peraturan perundang-undangan (UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014) padahal esensi hak-hak yang melekat pada anggota parlemen itu sebagai wujud pertanggungjawaban moral untuk membela dan memperjuangkan kepentingan aspirasi rakyat karena kedaualatan itu ada ditangan rakyat bukan individu atau kelompoknya.
Parlemen dari segi pengertian berasal dari bahasa latin “ Parliamentum “ dan “Parler “ bahasa Prancis yang berarti bicara, artinya ada yang harus menyuarakan hati nurani rakyat atau mengartikulasi dan mengagregasikan kepentingan rakyat.
Sedangakan pengertian gertak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, makana gertak adalah menakut-nakuti dengan suara keras atau dengan ancaman dan sebagainya.
Gertak adalah kata sakti yang mudah diucapkan anggota parlemen diforum-forum rapat kerja dengan eksekutif (Permerintah) dengan cara menolak kebijakan eksekutif sampai pada aksi walk out.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar