Kalah Pilgub, Balas Lewat Angket?

Oleh: Muhammad Kamarullah
(Alumni FISIP Universitas Muhammadiyah Malang. Lahir di Halmahera Tengah)
Terhitung kurang dari empat bulan pasca dilantik sebagai Gubernur Maluku Utara pada 7 Februari 2025 lalu, kini Sherly Tjoanda diguncang dengan isu hak angket oleh DPRD Maluku Utara.
Diketahui bahwa ide pembentukan Pansus hak angket ini diinisiasi oleh Basri Salama selaku ketua DPD Hanura Malut. Meski begitu, hak angket ini kelihatannya minim dukungan dari anggota plus fraksi-fraksi di gedung parlemen.
Sejumlah komentar anggota DPRD menilai bahwa angket kepada Gubernur Sherly terlalu dini. Setali tiga uang, sikap mayoritas fraksi masih wait and see bahkan sebagian telah menolak ide angket tersebut.
Kini giliran publik mengamati sembari mempertanyakan motif dari rencana pengajuan hak angket tersebut. Apakah rencana hak angket oleh sejumlah DPRD terhadap Sherly ini merupakan agenda balas dendam politik? Ataukah benar-benar akan diseriusi sebagai kontrol konstitusional?
Aroma Balas Dendam?
Isu hak angket ini sebenarnya belum menunjukkan indikasi kuat bahwa Sherly melanggar hukum atau merugikan masyarakat secara luas.
Karena jika dicermati, narasi utama yang dikemukakan oleh Basri adalah berkaitan dengan keterlibatan Abjan Sofyan dalam rapat OPD Pemprov, persoalan transfer DBH yang dinilai diskriminatif, hingga penggunaan fasilitas seperti hotel dan transportasi milik swasta di tengah upaya efisiensi anggaran.
Dalam konteks ini, penulis berpandangan bahwa pemerintah yang baru seumur jagung ini sepatutnya diberi ruang membuktikan diri.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar