Demokrasi Lingkungan Dihantam Kuasa Modal

M. Said Marsaoly

Ada relasi tak kasatmata antara perusahaan dan para pemangku kuasa yang tak pernah tuntas diatur dalam sistem tata negara kita.

Perkawinan kepentingan ini melahirkan apa yang disebut "zona impunitas", ruang aman bagi pelanggar hukum yang memiliki akses ke kekuasaan.

Masyarakat dibiarkan bertarung sendiri di ruang demokrasi yang timpang. Di satu sisi, diminta percaya pada hukum, di sisi lain menyaksikan hukum dipermainkan.

Dalam situasi seperti ini, demokrasi tak lebih dari ritual prosedural. Penegakan hukum kehilangan martabatnya. Negara kehilangan legitimasi ekologis karena gagal hadir melindungi ruang hidup rakyat.

Karena itu, publik perlu terus mendorong desentralisasi pengawasan dan transparansi pengambilan keputusan. Mekanisme partisipatif dalam pengelolaan sumber daya alam harus diperkuat.

Kita tak bisa lagi berharap pada mekanisme top-down yang selama ini menjadi ruang kompromi elit dengan pemilik modal.

Kasus PT STS adalah potret buram peradaban hukum kita. Ia mencerminkan tak hanya pelanggaran regulasi, tetapi krisis etik dalam pengelolaan lingkungan hidup dan demokrasi lokal.

Jika negara terus abai, maka rakyat hanya punya satu pilihan: mempertahankan ruang hidupnya dengan cara apa pun. (*)

Opini ini sudah terbit di koran Malut Post edisi. Selasa, 6 Mei 2025
Link Koran Digital: https://www.malutpostkorandigital.com/2025/05/selasa-6-mei-2025.html

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...