Catatan
Sherly-Sarbin dan “Single Hero”

Hubungan kerja yang jelas dan harmoni antara gubernur dan wakil gubernur menjadi penting untuk menjawab kompleksitas persoalan yang dihadapi Pemprov Maluku Utara.
Guru Besar Ilmu Politik dari Universitas Gadjah Mada Purwo Santoso, dalam makalahnya berjudul Usulan Pengaturan Tentang Wakil Kepala Daerah Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah (2011), menyebutkan kekuasaan dan tanggung jawab tetap melekat pada diri kepala daerah, sementara dalam hubungannya dengan wakil kepala daerah adalah pembagian tugas di antara keduanya.
Itu artinya kualitas kepemimpinan Sherly dapat diukur dari keputusannya melibatkan wakil gubernur dalam rangka efektivitas pemerintahan dan kelancaran program-program pembangunan.
Satu hal yang diperhitungkan dalam konteks kepemimpinan Sherly adalah posisi Sarbin bukan sekadar pelengkap struktur organisasi pemerintah daerah, melainkan juga sebagai simbol representasi mayoritas.
Terkait premis ini, akademisi yang juga komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2012-2017, Sigit Pamungkas (2011) mengatakan satu-satunya alasan yang relevan tentang keberadaan wakil kepala daerah (wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota) adalah posisinya sebagai representasi dari berbagai kelompok politik maupun kelompok sosial di masyarakat (etnis dan agama).
Sarbin merupakan simbol representasi mayoritas masyarakat Maluku Utara. Posisi ini memiliki pengaruh ganda tergantung situasi, yakni mendapatkan dukungan mayoritas atau perlawanan mayoritas.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar