PT. IMS, Ancaman Serius Masyarakat Desa Bobo

Foto Opini, malutpost.com - Chrisvanus Th Lahu

Pertama, tahapan kajian AMDAL merupakan bagian paling penting dalam aktivitas pertambangan karena memiliki dampak langsung dan bisa sangat merugikan Masyarakat lingkar tambang.

Kondisi desa bobo yang banyak memiliki aliran sungai serta perkebunan masyarakat, sangat rentan dengan banjir serta pencemaran lingkungan jika kajian AMDAL nya abal-abal dan hanya “Asal Jadi”.

Maka AMDAL perlu dikaji secara teliti dengan melibatkan seluruh stakeholder dan tokoh Masyarakat agar  tidak mencemari sungai, serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang bertani sesuai dengan UU PPLH dan UU Cipta kerja yang berlaku saat ini.

Pada dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.IMS, diterbitkan Tahun 2011 dan berakhir di Tahun 2026 namun belum ada aktivitas produksi selama satu dekade terakhir.

Beberapa waktu terakhir, upaya diplomasi antara Perusahaan terhadap masyarakat lagi gencar-gencarnya dilakukan. Sayangnya, proses ini tidak terbuka pada masyarakat, poin-poin apa saja yang telah disepakati dalam dokumen AMDAL tersebut.

Hipotesa Masyarakat, dokumen AMDAL tersebut telah kadaluarsa serta tidak relevan lagi dengan kondisi masyarakat karena izin usahanya telah diterbitakan tigabelas tahun silam.

Kedua, persoalan pembebasan lahan belum dituntaskan oleh pihak Perusahaan. Spesifiknya masyarakat harus mendapatkan ganti rugi lahan yang seimbang agar tidak menyebabkan konflik agraria yang signifikan ditengah aktivitas produksi pertambangan.

Hal ini jelas tertuang dalam  UU No 3 Tahun 2020 pasal 136 ayat 1 yang berbunyi “ Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7

Komentar

Loading...