Makan Bergizi Gratis”: Pilar Menuju Indonesia Emas 2045

Kedua , Akuntabilitas: Keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, UMKM, petani lokal, dan sektor swasta melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), harus diatur dengan mekanisme yang jelas dan terukur.
Ketiga, Partisipasi: Pelibatan komunitas lokal, orang tua siswa, serta institusi pendidikan dalam perencanaan dan pelaksanaan program akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi program.
Keempat, Berbasis Teknologi: Digitalisasi sistem pengelolaan dapat menjadi solusi untuk memastikan transparansi dan mempermudah masyarakat dalam berkontribusi, baik dalam bentuk donasi, penyediaan bahan pangan, maupun pengawasan pelaksanaan program.
Dalam konteks Indonesia, program ini dapat dirancang dengan memanfaatkan potensi lokal, seperti memberdayakan UMKM di sekitar lingkungan sekolah sebagai penyedia jasa katering, serta melibatkan petani lokal untuk menyediakan bahan pangan.
Dengan demikian, program ini tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada siswa tetapi juga mendukung ekonomi lokal. Skema ini juga dapat diperluas melalui kerjasama dengan sektor swasta yang diwajibkan untuk mengalokasikan dana CSR mereka ke dalam program ini.
Sebagai langkah awal, pemerintah perlu mengesahkan regulasi yang memberikan landasan hukum bagi program ini, sekaligus menetapkan standar pelaksanaan yang harus dipatuhi oleh semua pihak terkait.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar