Site icon MalutPost.com

Dugaan Penyelewengan DD Desa Waisakai, Ini Pendapat Akademisi

Mochtar Umasugi, Alademisi STAI Babussalam Sula

Sanana, malutpost.com — Kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Waisakai mengundang perhatian akademisi.  Dugaan penyalahgunaan dana desa Desa Waisakai itu terlihat dari realisasi program tidak sesuai dengan apa yang sudah dituangkan dalam APBDES Desa Waisakai tahun 2024.

Banyak program yang tidak direalisasikan, sementra program tersebut ada di APBDES. Tak hanya itu, program yang dinilai tidak prioritas bagi desa juga dituangkan dalam APBDES. Program tersebut seperti pembangunan tempat penampung sampah, ditambah dengan honorium petugas kebersihan.

Akademisi STAI Baabussalam, Kabupaten Kepulauan Sula, Mochtar Umasugi mengatakan, dugaan penyalahgunaan DD Waisakai itu, jika terbukti merupakan persoalan serius yang mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

Sebagai akademisi, Mochtar menegaskan beberapa poin penting. Pertama, Kepatuhan terhadap regulasi dana desa seharusnya dikelola sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Pengelolaannya harus mengutamakan transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas. Jika program-program yang direncanakan dalam APBDes 2024 tidak terealisasi, ini menunjukkan potensi pelanggaran dalam perencanaan dan implementasi anggaran,” kata Mochtar.

Kemudian, yang kedua; salah satu fungsi utama APBDes adalah memberikan gambaran kepada masyarakat terkait rencana pembangunan desa.

Ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan program menunjukkan lemahnya transparansi. Padahal, masyarakat memiliki hak untuk memantau dan memastikan bahwa anggaran desa digunakan sebagaimana mestinya.

Baca Halaman Selanjutnya..

“Ada konsekuensi Hukum jika ada indikasi penyelewengan dana, ini dapat masuk dalam ranah hukum. Penyelewengan dana desa melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Tipikor,” tegas kandidat Doktor tersebut.

Menurutnya, peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) juga menjadi penting. Inspektorat daerah memiliki kewenangan untuk melakukan audit atas penggunaan dana desa.

Dalam kasus ini, inspektorat harus segera turun tangan untuk memverifikasi laporan masyarakat dan melakukan audit mendalam.

Selain itu, Pendidikan dan Kesadaran Publik. Kasus seperti ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat desa untuk lebih aktif mengawasi pengelolaan dana desa.

Selain itu, pemerintah daerah perlu memberikan edukasi kepada perangkat desa terkait pengelolaan keuangan yang benar.

“Sebagai solusi, penting bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat, untuk bersama-sama membangun sistem pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Jika dugaan ini terbukti benar, tindakan hukum yang tegas perlu diambil untuk menjaga kepercayaan publik dan mengembalikan hak masyarakat atas pembangunan yang berkeadilan,” tutupnya. (ham)

Exit mobile version