Era Baru Efisiensi Penyelenggaraan Haji

Stabilitas itu tidak lepas dari pendekatan bisnis yang diterapkan Tabung Haji Malaysia sejak 1963, yang menjadikannya model terbaik dalam mengelola dana haji.
Malaysia bahkan bisa melaksanakan kontrak perjanjian dengan penyedia layanan di Arab Saudi sejak 3-5 tahun sebelumnya. Sementara kontrak perjanjian Indonesia dengan penyedia layanan di Saudi dilakukan ketika tahun berjalan. Tabung Haji Malaysia mengintegrasikan dana haji dalam berbagai investasi strategis.
Termasuk sektor perbankan syariah melalui kepemilikan saham di Bank Islam Malaysia serta investasi di teknologi, perkebunan, realestat, konstruksi, serta pasar modal.
Sebaliknya, di Indonesia, pengelolaan dana haji melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terbatas pada optimalisasi portofolio investasi yang cenderung berisiko tinggi dalam pasar modal dengan hasil yang fluktuatif.
Konsekuensi model itu terlihat pada meningkatnya porsi biaya yang ditanggung jemaah haji, sedangkan nilai manfaat yang dihasilkan BPKH justru makin menurun.
Meskipun BPIH sering diusahakan untuk turun, kenyataannya, pengurangan itu hanya terjadi pada komponen nilai manfaat, bukan pada biaya yang langsung dibebankan kepada jemaah.
Hal itu menimbulkan paradoks. Alih-alih memberikan subsidi lebih besar kepada jemaah, model pengelolaan saat ini justru mengalihkan beban finansial kepada masyarakat.
BPKH perlu belajar dari Tabung Haji Malaysia untuk mengadopsi pendekatan bisnis yang lebih strategis dan berorientasi jangka panjang. (*)
Opini ini sudah terbit di koran Malut Post edisi. Kamis, 09 Januari 2025
Link Koran Digital: https://www.malutpostkorandigital.com/2025/01/kamis-9-januari-2025.html
Komentar