Era Baru Efisiensi Penyelenggaraan Haji

Oleh: Irvan Maulana
(Irektur Center of Economic and Social Innovation Studies (CESIS))

Pada 2025 pemerintah mengusulkan rata-rata biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) jemaah Indonesia pada 1446 H/2025 M sejumlah Rp 93.389.684,99 (Rp 93,3 juta).

Perinciannya, biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 2025 yang harus dibayarkan setiap jemaah Rp 65.372.779,49 atau 70,02 persen dari total BPIH. Pada 2024, bipih hanya Rp 56 juta atau 59,95 persen dari total biaya.

Sebaliknya, nilai manfaat yang disubsidi dari pengelolaan dana haji oleh pemerintah justru diusulkan turun dari Rp 37,4 juta (40,05 persen) pada 2024 menjadi Rp 28,02 juta (29,98 persen) pada 2025. Menurun dari segi nominal maupun persentasenya.

Implikasinya, beban biaya yang harus ditanggung jemaah haji akan meningkat secara langsung. Pertanyaannya, masihkah mungkin biaya yang ditanggung jemaah bisa turun?

Proporsi Pembiayaan
Pada dasarnya, usulan BPIH 2025 sejumlah Rp 93,3 juta itu memang turun 0,11 persen daripada BPIH 2024 (Rp 93,4 juta). Meskipun nominal BPIH 2025 sedikit lebih rendah, proporsi pembiayaan antara biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah dan nilai manfaat yang disubsidi pemerintah bergeser cukup tajam.

Pendapatan nilai manfaat dana penyelenggaraan ibadah haji (PIH) fluktuatif selama tiga tahun terakhir. Pada 2021, pendapatan mencapai 142,80 persen, jauh melampaui beban penyelenggaraan. Kondisi itu mencerminkan pengelolaan dana yang sangat optimal.

Namun, pada 2022, pendapatan turun signifikan menjadi 81,93 persen. Sangat mungkin hal tersebut disebabkan kondisi ekonomi global, volatilitas pasar investasi syariah, serta dampak pandemi Covid-19.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...