“City Manager”, Model Pendekatan Menejemen Kota Sofifi Pra “DOB”

Antara lain ; Kota Sorong (Provinsi Papua Barat); Kota Tual (Provinsi Maluku); Kota Bitung (Provinsi Sulawesi Utara); Kota Tumuhon (Provinsi Sulawesi Utara); Kota Mubagu (Provinsi Gorontalo).

Penentuan skor kelulusan berdasarkan sistem nilai yang ditetapkan pada lampiran aturan tersebut sehingga dinyatakan lulus, dengan beberapa rekomendasi.

Walaupun rekomendasi dari kedua lembaga ini, memiliki beberapa perbedaan, namun pada poin of view dua lembaga memiliki satu kesepahaman.

Bahwa perlu peningkatan dan pengembangan infrastruktur sosial politik, yang makin responsif terhadap permasalahan-permasalahan, kebutuhan dan aspirasi yang intensif antara masyarakat, institusi-institusi sosial politik dan pemerintah daerah.

Pada perspektif regulasi, belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur sistem dan pendekatan city manager, namun terdapat isyarat yang memungkinkan model ini dapat diadopsi dan diimplementasikan, dengan sandaran UU Pemerintah Daerah, yang mengatur kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

UU  yang mengatur badan otorita, UU yang mengatur Tata Ruang dan perencanaan wilayah dan mengusulkan regulasi daerah dalam peraturan daerah.

“City Manager” Alternatif Ideal Tata Kelola Kota Sofifi Layak di Kaji
Konsep city manager telah berkembang di berbagai kota di Amerika dan Inggris. Pada awal abad ke 20, sebagai wujud reformasi atas berbagai permasalahan pemerintahan lokal di negara tersebut. Salah satu tokoh penting yang mempopulerkan konsep ini adalah Richard S. Childs, seorang reformis pemerintahan lokal di AS.

Childs memperkenalkan ide bahwa seorang city manager harus dipilih berdasarkan kemampuan profesional, bukan afiliasi politik, Pada Tahun 1913, Childs memainkan peran penting dalam mengembangkan piagam kota untuk Staunton.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...