Site icon MalutPost.com

Gelar Reses di Tanjung Una Perdana, Budiman La Mayabubun Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Budiman La Mayabubun saat gelar pertemuan dengan warga Desa Tanjung Una

Bobong, malutpost.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Taliabu mulai melaksanan reses pada masa sidang 1 tahun 2024.

Ini terlihat saat, Budiman L. Mayabubun salah satu anggota DPRD melaksanakan reses di Daerah Pemilihan II Desa tanjung Una Kecamatan Taliabu Utara, Jumat (27/12/2024).

Budiman L Mayabubun menjelaskan, reses merupakan salah satu agenda penting DPRD untuk bertemu langsung dengan konstituen dan menyerap aspirasi masyarakat.

Menurut dia, dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD Kabupaten Pulau Taliabu dibagi menjadi 3 (tiga) masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.

“Dimasa reses ini dilaksanakan pada masa sidangan 1 Tahun 2024 untuk mengumpulkan warga masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya”.

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu dalam sambutannya menjelaskan, reses adalah komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

Kata dia, masa reses merupakan kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.

Baca Halaman Selanjutnya..

“Hari ini saya turun kesini dihadapan bapak ibu untuk melaksanakan satu tugas untuk menyerap aspirasi masyarakat untuk kemudian dimasukkan dalam pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk nanti menjadi program,”tukasnya.

Lebih lanjut Politisi PDIP mengatakan, reses sendiri di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedangkan bagi DPRD reses mulai diterapkan dan didasarkan pada PP No. 25 Tahun 2004, dalam PP tersebut mencantumkan istilah reses.

Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPRD tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPRD. Sedangkan di dalam PP No. 1 Tahun 2001 tidak ditemukan istilah reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004.

“Tentunya banyak usulan masyarakat tadi saat serap aspirasi. Kita ini kan masyarakatnya rata – rata petani dan nelayan. Sehingga usulannya tentu tidak terlelap dari kebutuhan masyarakat nelayan dan petani seperti jalan produksi, jembatan menuju perkebunan, alat tangkap nelayan dan pupuk untuk pertanian,” terangnya.

Selain itu, ada juga usulan masyarakat terkait pelayanan kesehatan, alat transportasi darat maupun laut. Sambung dia, mereka minta bantuan transportasi darat karena aktivitas jual beli hasil pertanian sering dijual ke pasar yang ada di Jorjoga.

“Itu kan jauh. Harus ada mobil desa untuk melayani warga. Termasuk hasil pertanian lainnya untuk dimuat di kapal. Mereka juga minta longboat desa/fiber Karena selama ini, jika ada yang sakit, sangat sulit jika mau diantar ke Fala-Sanana untuk mendapat pelayanan kesehatan di RSUD,” ungkapnya. (nox)

Exit mobile version