Sanana, malutpost.com — Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus dan H. M, Saleh Marasabessy diduga mengunakan fasilitas pemerintah daerah seperti tenda ringging untuk berkampanye akbar pada, Sabtu (23/11/2024)
Amatan malutpost.com, saat ini tenda ringging dalam proses pemasangan. Bahkan berdasarkan informasi, tenda ringging tersebut dipasang oleh sejumlah pegawai dan honorer yang ada di Bagian Umum.
Pjs. Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Wa Zaharia, mengaku belum mendapat informasi tersebut. Namun jika benar, pasti ada petugas yang akan menindaknya karena itu sudah melanggar Undang-undnag.
“Kalau memang ada laporan Paslon tersebut menggunakan fasilitas milik Pemda Kepulauan Sula, pasti nanti ada petugas yang menindaknya,” pungkasnya.(ham)