Site icon MalutPost.com

Sidang Putusan, Basir Makeang Dijatuhi Hukuman Denda Rp4 Juta

Armin Soamole.(Foto: Istimewa)

Armin Soamole.(Foto: Istimewa)

Sanana, malutpost.com — Juru Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara Fifian Adeningsi Mus dan H. M, Saleh Marasabessy (FAM-SAH), Basir Makeang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Jumat (1/11/2024).

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan denda Rp4 juta.

Ketua tim hukum FAM-SAH, Armin Soamole dan rekan mengatakan terdakwa Basir Makeang di vonis terbukti bersalah dan di hukum dengan denda Rp4 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selam tiga bulan .

“Jadi kita diberi waktu selama tiga hari, jika terdakwa tidak membayar ganti rugi maka kurungan penjara selama 3 bulan,” katanya kepada malutpost.com, Jumat (1/11/2024).

Untuk itu, ia menyampaikan banyak terima kasih atas putusan yang telah diambil oleh majelis hakim yang ada di PN Sanana.

Baca Halaman Selanjutnya..

“Keputusan yang ditetapkan majelis hakim terhadap terdakwa Basir Makeang sangat bijaksana dan mereka sangat menerima putusan tersebut,” ujarnya.

Sementara Basir Makeang mengaku akan membayar ganti rugi tersebut.” Saya akan membayarnya. Terima kasih atas bantuan do’a dan harapan saudara samua atas masalah yang dituduh kepada diri saya. Alhamdulillah hari ini sudah ada kepastian hukum atas putusan Pengadilan Negeri Sanana,” ucapnya.

Terima kasih juga ia sampaikan kepada tim hukum FAM-SAH yang selalu membela nya.” Saya nangga berjuang bersama saudara semua yang berada di tim atau relawan pemenang FAM-SAH,” pungkas dia.

Diketahui, sebelumnya Basir Makeang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyerang Paslon Hendrata Thes dan M. Natsir Sangaji (HT-Manis) dengan isu SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) saat melakukan kampanye di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur beberapa waktu lalu.(ham)

Exit mobile version