UU BUMN Jadi Acuan Penting dalam Pengelolaan Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan PLN

3. Prinsip Pertanggungjawaban:
- Surat Keputusan Direksi: Penegasan tanggung jawab direksi dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
- Mekanisme Sanggah: Saluran untuk menyampaikan keberatan atau ketidakpuasan terhadap proses pengadaan.
4. Tantangan yang Dihadapi BUMN:
- Menyeimbangkan Pelayanan Publik dengan Tujuan Keuangan: BUMN harus mampu memberikan layanan yang optimal sambil tetap menjaga kesehatan finansial.
- Mengelola Kepercayaan Stakeholders: Pentingnya membangun dan menjaga kepercayaan dari berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat dan investor.
- Menghadapi Dinamika Lingkungan Bisnis: BUMN harus adaptif terhadap perubahan cepat dalam lingkungan bisnis dan teknologi.
- Pengelolaan Grup BUMN: Tantangan dalam menciptakan sinergi dan koordinasi antar BUMN dalam suatu grup untuk mencapai tujuan bersama.
Asep menekankan bahwa dengan mengikuti prinsip-prinsip yang tertuang dalam UU BUMN, diharapkan proses pengadaan di BUMN, khususnya PLN, dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Hal ini diharapkan akan berdampak positif pada kinerja keuangan BUMN serta kontribusinya terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Dengan kerja sama yang solid antara Kejaksaan Agung dan PLN, diharapkan pengawasan dan pengelolaan pengadaan barang/jasa dapat diperkuat, sehingga BUMN dapat terus berfungsi sebagai pilar dalam pembangunan ekonomi Indonesia. (ikh)
Komentar