Kejaksaan Agung Soroti Kompleksitas Pengelolaan Aset BUMN Berakar dari Era Kolonial

Kejaksaan Agung menyoroti kekhawatirannya terkait kompleksitas permasalahan pengelolaan aset BUMN.
Kejaksaan Agung menyoroti kekhawatirannya terkait kompleksitas permasalahan pengelolaan aset BUMN.

Namun, proses konversi hak-hak atas tanah ke dalam sistem hukum nasional, yang mengacu pada UUPA serta peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1962 dan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979, menunjukkan adanya ketidaksesuaian dan kebingungan dalam penerapannya.

"Proses konversi ini seharusnya menjadi jembatan untuk menyelesaikan sengketa dan permasalahan, tetapi sering kali justru memperburuk situasi," ujar Komaidi.

Penerapan hak tanggungan sebagai jaminan dalam pengelolaan aset juga sering kali menjadi sumber konflik, di mana ketidakpahaman dan perbedaan interpretasi hukum menciptakan ketidakpastian.

Komaidi menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai sejarah dan perkembangan hukum agraria di Indonesia.

"Dengan memahami akar permasalahan, kita dapat merumuskan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk menghadapi berbagai isu yang terkait dengan hak atas tanah," jelasnya.

Diskusi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam pengelolaan aset BUMN.

Komaidi menekankan perlunya pendekatan yang lebih inklusif dan komprehensif untuk menyelesaikan tantangan yang ada, agar pengelolaan aset BUMN dapat mendukung tujuan nasional dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Dalam konteks ini, kami berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan aset, sehingga dapat menghindari konflik dan memaksimalkan manfaat bagi rakyat," tutup Komaidi. (ikh)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...