Usai Terima LHP BPK, Kejati Malut Masih Menambah Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) masih menambah pemeriksaan sejumlah saksi kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas eks Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), M. Al Yasin Ali.
"Perkara korupsi ini, kami masih melakukan penambahan beberapa saksi, sesuai dengan petunjuk LHP dari BPK," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, Senin (14/10/2024).
Dalam penanganan perkara ini, pihak Kejati serius untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, penyidik masih memanggil sejumlah saksi yang disampaikan dalam LHP itu.
"Artinya dalam penanganan ini, kita harus dapat menyelamatkan kerugian negara. Karena dalam LHP jelas, bahwa ada uang yang diberikan. Seperti uang makan minum dan perjalanan dinas," tuturnya.
Richard menegaskan, perkara ini bukan sekadar menetapkan seseorang tersangka, tapi bagaimana cara untuk memulihkan uang negara.
"Jadi bukan kita mempersulit atau membuat proses ini lama. Kita harap bersabar, sembari menunggu pemeriksaan saksi barulah dilakukan gelar dengan pimpinan untuk menentukan orang yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut," tegas Richard mengakhiri.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi anggaran mami dan perjalanan dinas ini melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara (Malut) tahun 2022 senilai Rp13,8 miliar.
Saat itu, Wakil Gubernur Malut masih dijabat M. Al Yasin Ali. Status hukum dari kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. (one).
Komentar