Sanana, malutpost.com — Penyidik Sat Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara telah menyerahkan berkas perkara kasus pelecehan seksual di Desa Umaga, Kecamatan Sulabesi Tengah dengan tersangka inisial IU alias Ismail (75).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, mengatakan berkas tahap I kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang kakek terhadap YM (19) telah diserahkan ke Kejari Kepulauan Sula, pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 03.00 Wit.
“Berkasnya kita sudah serahkan ke Jaksa kemarin sekitar jam 3,” katanya kepada malutpost.com, Jumat (4/9/2024). Dia menjelaskan, pelaku diancam dengan Pasal 289KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
“Dengan dikirimnya berkas perkara tersebut ke Kejari Kepulauan Sula maka, selanjutnya akan diperiksa dan dikoreksi oleh pihak Jaksa apakah dinyatakan belum lengkap atau sudah lengkap,” pungkasnya.
Diketahui, peristiwa ini terjadi di Desa Umaga, Kecamatan Sulabesi Tengah pada Jumat 28 Juni 2024. Saat itu, korban pergi membeli tepung terigu di warung terduga pelaku. Namun setelah korban membayar harga tepung tersebut dan bergegas keluar dari warung, terduga pelaku langsung memeluk dan meremas payudara korban.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung menyampaikan hal tersebut kepada ibunya dan langsung melaporkan ke Polres Kepulauan Sula.(ham)