Transaksi Politik dan Korupsi Kepala Daerah

Wajar jika stigma buruk rakyat bahwa Pilkada ke Pilkada hanya sebatas agenda kerja sama antara elit politik dan pengusaha pemilik modal.
Tujuannya untuk menguasai Sumber daya alam di daerah. kekayaan alam di daerah salah satunya sumber daya pertambangan yang menjadi banyak incaran pengusaha.
Desentralisasi Kebijakan Sumber Daya Alam
Sumber daya alam (SDA) dikelola berdasarkan kebijakan desentralisasi, setiap daerah diharuskan memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Dikarenakan setiap pemerintah daerah diberikan kebebasan oleh pemerintah pusat untuk mengelola sumber daya alamnya demi kemandirian secara ekonomi dan tercipta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait pengelolaan sumber daya alam di Daerah yang desentralisasi, faktanya kebijakan tersebut berbanding terbalik, pemerintah pusat mampu mengatur kebijakan pengelolaan potensi sumber daya alam di Daerah sehinga bukan lagi desentralisasi justru sentralisasi kebijakan yang dirasakan Daerah.
Argumen rasionalis pemerintah terhadap masalah pengelolaan sumber daya alam demi kepentingan rakyat dan negara, argumen ini sebagai justifikasi legal jika terjadi resistensi rakyat sipil.
Tetesan keringat dan air mata menjadi saksi sejarah dari kekuatan politik dan ekonomi yang berlabelkan demokrasi yang dibajak oleh kekuatan oligarki.
Semangat desentralisasi setiap pengelolaan sumber daya alam intinya sebagai legitimasi untuk mengamankan kepentingan oligarki.
Pengelolaan sumber daya alam tidak lagi berorientasi pada keberlanjutan yang memperhatikan dampak lingkungan, justru yang terjadi semua serba pasar kepentingan yang diuntungkan bukan rakyat banyak tapi sekelompok oligarki.(*)
Opini ini sudah terbit di koran Malut Post edisi. Rabu, 2 Oktober 2024
Link Koran Digital: https://www.malutpostkorandigital.com/2024/10/rabu-2-oktober-2024.html
Komentar