Transaksi Politik dan Korupsi Kepala Daerah

Fungsi ideal partai politik sebagai alat untuk membangun partisipasi warga dan sekaligus sebagai alat komunikasi politik. Partai politik sebagai mesin politik hampir seluruhnya terisi oleh oligarki pemilik modal dan pemilik kekuasaan.
Faktor lain mahalnya ongkos berpolitik adalah praktik politik transaksional atau jual beli suara yang di lakukan oleh calon kepala daerah dan masyarakat, sebab dengan uang bisa menentukan pilihan rakyat.
Relasi Politisi dan Pengusaha di Daerah
Calon kepala daerah dan pengusaha saling bersaing untuk merebut simpati rakyat dan terkadang berkerja sama demi kepentingan pribadi. Sehingga terbentuklah relasi kerja sama politisi dan pengusaha.
Calon kepala daerah menginginkan modal sebagai ongkos politik untuk mendapatkan kekuasaan yang bisa diberikan oleh pemodal.
Sedangkan pengusaha menginginkan legitimasi untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang berada di Daerah, sebagai bentuk balas budi seorang kepala daerah dengan instrumen kekuasaan diterbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kerja sama ini yang disebut relasi berantai oligarki antara politisi dan pengusaha yang pada akhirnya akan membentuk monopoli dalam pengelolaan sumber daya alam. Hubungan simbiosis mutualisme antara pengusaha dan politisi sebenarnya sudah lama terjadi dan semakin tampak semenjak rezim reformasi.
Baru-baru ini tersebar berita korupsi salah satu kepala daerah di Maluku Utara. Berdasarkan hasil investigasi, Gubernur Malut terbukti melakukan kasus korupsi suap dan gratifikasi terhadap sejumlah IUP di Maluku Utara.
Gubernur Malut menerima uang dengan nilai yang fantastis Rp. 100 miliar. Meski begitu kasus tersebut masih dalam proses sidang putusan di Pengadilan Negeri Ternate pada (Jumat, 20/09/2024).
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar