CJS; Pemasyarakatan sebagai Remedial Moralitas Pelanggar Hukum

Di Indonesia, strategi melaksanakan hukuman tertumpu pada keberadaan penjara atau lembaga pemasyarakatan. Lembaga ini berfungsi mendidik terhukum menjadi anggota masyarakat ke arah lebih baik dan anti kejahatan.

Keberadaan penjara di peruntukkan dapat merubah pelaku kejahatan menjadi individu-individu yang baik. Sebaliknya pelaku-pelaku yang telah mengenyam ancaman hukuman berupa hukuman penjara –pada umumnya– tidak merubah perilaku seseorang, melainkan bertambahnya intensitas perbuatan kriminal yang dilakukannya.

Lembaga pemasyarakatan adalah lembaga atau badan organisasi untuk membina dan membentuk pola perilaku manusia mapan sebagai suatu interaksi sosial berstruktur dalam suatu kerangka nilai yang relevan.

Fungsi lainnya ialah tempat orang menjalani hukuman pidana. Lembaga pemasyarakatan mempunyai makna sinonim dengan bui/penjara yang dipahami sebagai lembaga pembinaan masyarakat, tempat tinggal setelah terbukti bersalah menurut hukum berlaku.

Berkaitan dengan pembinaan narapidana, dalam menjalani proses pemasyarakatan narapidana di berikan pembinaan kepribadian dan kemandirian yang intinya adalah mengembalikan narapidana ke tengah-tengah masyarakat dalam keadaan baik, percaya diri, mandiri, aktif dan produktif.

Kegiatan pembinaan kemandirian tersebut harus memperhatikan berbagai aspek penghidupan narapidana agar memiliki kemandirian dan kepercayaan diri yang kuat.

Untuk menunjang terlaksannya pembinaan yang maksimal dan sesuai harapan, pembinaan di lakukan oleh petugas fongsional khusus yang punya kualifikasi dan latar belakang ilmu pengetahuan di bidang ini.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...