CJS; Pemasyarakatan sebagai Remedial Moralitas Pelanggar Hukum

Pemidanaan tidak di tujukan untuk membuat derita sebagai bentuk pembalasan, tidak ditujukan untuk membuat jerah dengan penderitaan, juga tidak mengasumsikan terpidana sebagai seseorang yang kurang sosialisasinya.
Pemasyarakatan telah berangkat jauh meninggalkan sistem kepenjaraan yang di wariskan kolonial. Ia sejalan dengan filosofi reintegrasi, yang mengasumsikan kejahatan adalah konfik yang terjadi antara terpidana dengan masyarakat.
Sehingga pemidanaan di tunjuk untuk memulihkan konflik atau menyatukan kembali terpidana dengan masyarakat (integrasi).
Pemasyarakatan juga menjamin hal setiap warga binaan/terpidana dalam mengakses berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan kerohanian, kesehatan, pendidikan, fisik dan pembinaan mental.
Hak-hak tersebut kemudian di jabarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa sistem penjara berubah menjadi sistem lembaga pemasyarakatan.
Karena sistem pemasyarakatan merupakan rangkaian penegakan hukum, maka tidak dapat dipisahkan dari pembentukan pengertian pemidanaan yang luas dalam penerapannya.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar