CJS; Pemasyarakatan sebagai Remedial Moralitas Pelanggar Hukum

Sebagai penegasan, tujuan sistem peradilan pidana disini adalah untuk mencegah agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan dengan cara menyelesaikan permasalahan.
Dan kasus yang timbul agar masyarakat merasa aman dan berusaha untuk mencegah agar kejahatan tersebut tidak terulang kembali, baik oleh pelakunya, dan oleh pelakunya sendiri yang lain.
Mardjono Reksodiputro (2020) memberikan batasan bahwa, Sistem Peradilan Pidana adalah suatu sistem dalam uapaya untuk pengendalian kejahatan yang di dalamnya terdiri dari lembaga-lembaga Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Permasyarakatan.
Sistem Peradilan Pidana menurut Romli Atmasasmita adalah sistem yang ada di masyarakat dengan tujuan untuk memberantas kejahatan.
Lantas bagaimana peran Lembaga Pemasyarakatan yang pada fungsi sistem peradilan pidana merupakan lembaga terakhir yang manjadi penentu keberhasilan sistem peradilan pidana sebagaimana yang di definisikan oleh para pakar di atas? Yuk kita bahas.
Lemabaga Pemasyarakatan adalah Lembaga terakhir setelah Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.
Lembaga Pemasyarakatan, sebagai tahap akhir dari proses peradilan pidana, menjalankan harapan dan tujuan sistem peradilan pidana, termasuk mencegah pelaku kejahatan mengulangi kejahatannya.
Secara filosofis Pemasyarakatan adalah sistem pemidanaan yang sudah jauh bergerak meninggalkan filosofi Retributif (pembalasan), Deterrence (penjaraan) dan Resosialisasi.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar