CJS; Pemasyarakatan sebagai Remedial Moralitas Pelanggar Hukum

Oleh: Abubakar Ismail
(ASN Kementerian Hukum dan HAM RI)
Di Indonesia, pelaksanaan pidana penjara dengan proses pemasyarakatan lebih menitik beratkan pada suatu proses untuk melakukan perubahan sikap dati terpidana agar dapat kembali menjadi warga masyarakat yang baik.
Strategi pemasyarakatan sebagai suatu proses tentu tidak berdiri sendiri, melaikan merupakan hasil akhir dari sebuah proses penegakan hukum yang panjang.
Di mulai dari penyelidikan ke penyidikan, penangkapan, penahanan, peradilan dan penjatuhan keputusan hakim, sehingga dapat di katakan bahwa Pemasyarakatan adalah sub-sistem dari suatu Criminal Justice System.
Istilah “Criminal Justice System”. atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) kini telah menjadi istilah yang menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan menggunakan dasar pendekatan sistem.
Sistem Peradilan Pidana dapat didefinisikan sebagai penggunaan pendekatan sistem terhadap mekanisme penyelenggaraan peradilan pidana dan peradilan pidana sebagai suatu sistem yang merupakan hasil interaksi antara peraturan perundang-undangan.
Praktik administrasi, dan sikap atau perilaku sosial, sebagaimana di maksud oleh Romington dan Ohlin (1993), dua orang yang mengenalkan teori Criminal Justice System.
Sistem peradilan pidana merupakan salah satu alat yang digunakan untuk memerangi kejahatan, dengan tujuan mencegah orang menjadi korban.
Menyelesaikan perkara pidana sehingga masyarakat merasa puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan mereka yang melakukan kejahatan telah dihukum, dan memastikan bahwa mereka yang telah melakukan kejahatan tidak melakukannya lagi.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar