Site icon MalutPost.com

BREAKING NEWS: Sultan Bacan Polisikan Ketua dan Sekertaris Organisasi Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak

Tim penasehat hukum, Sultan Bacan, M. Irsyad Maulana Syah usai membuat laporan di Ditreskrimsus Polda Malut. (Foto: Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com — Ketua dan Sekertaris Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak akhirnya dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), Senin (5/8/2024)

Mereka dilaporkan atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap Sultan Bacan ke-22 Muhammad Irsyad Maulana Syah.

“Karena Ketua Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak, Sanusi Iskandar Alam, Sekertaris, Muhammad Iqbal dan Abdullah Iskandar Alam yang membuat video dan tidak pernah memberikan klarifikasi atau permohonan maaf kepada sultan, sehingga kita dengan tegas membuat  aduan ke Ditreskrimsus Polda Malut,” ungkap penasehat hukum Sultan Bacan, M. Bahtiar Husni usai membuat laporan di Polda Malut.

Bahtiar bilang, pihaknya menempuh jalur hukum karena pengurus organisasi yang menghimpun keluarga kesultanan itu dianggap tidak memiliki itikad baik meminta maaf serta mengklarifikasi pernyataan mereka yang beredar luas di media sosial.

Bahtiar bilang, rekaman video Sultan M. Irsyad Maulana Syah berdurasi 9 menit 27 detik yang beredar tidak ada kalimat yang menyebut organisasi tersebut adalah organisasi separatis.

Baca halaman selanjutnya…

“Kalau pun ada tolong buktikan atau tunjukan di menit ke berapa, namun itu tidak ditunjukkan dan kita cek tidak kata-kata separatis yang disampaikan oleh Sultan M. Irsyad Maulana Syah,” tegasnya.

Lanjut Bahtiar, aduan mereka terkait Pasal 27 a Undang-Undang ITE terkait fitnah di media sosial.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut itu juga menegaskan, organisasi Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak bukan organisasi resmi adat. Karena tidak berada di bawah kesultanan atau pengurusnya dilantik oleh Sultan M. Irsyad Maulana Syah.

“Kalau perangkat adat maka dikukuhkan oleh Sultan. Jadi ini bukan organisasi adat tapi ini organisasi LSM seperti pada umumnya,” tandas Bahtiar.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi, membenarkan laporan aduan tersebut.

“Ini kan masih bersifat laporan aduan, sehingga penyidik pelajari dulu semua laporan aduannya,” singkat Bambang mengakhiri. (one)

Exit mobile version