Site icon MalutPost.com

KPK Sita Tanah dan Bangunan di Cikarang Atas Nama Anak Eks Gubernur Maluku Utara

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Ternate, malutpost.com — Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyita aset keluarga eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba berupa bangunan dan 3 bidang tanah yang terletak di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah diusut KPK.

“Bahwa pada tanggal 15 Juli Penyidik KPK telah melakukan pentitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang kebih 1500 m2 senilai kurang lebih Rp2 miliar,” kata Tessa melalui keterangan resmi yang dilansir dari Liputan6.com, Rabu (17/7/2024).

Tessa menyebut, aset tersebut tercatat atas nama Muhammad Thoriq Kasuba anak Abdul Gani Kasuba terdakwa kasus korupsi jual beli jabatan dan perizinan IUP serta pengadaan barang dan jasa di Malut.

KPK juga langsung memasang plang tanda penyitaan barang dalam kasus korupsi.

Baca halaman selanjutnya…

“Penyitaan dilakukan penyidikan dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK,” ungkap Tessa.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Malut dua periode itu sebagai tersangka TPPU. Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan Provinsi Malut.

Tanah dan bangunan atas nama Thoriq, anak eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba yang disita KPK.

AGK juga telah didakwa tindak pidana korupsi dengan penerimaan suap senilai Rp5 Miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan USD30 ribu.

Jaksa mendakwa AGK melanggar pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. (ikh)

Exit mobile version