Ternate, malutpost.com — Sidang kasus suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dan 8 orang lainnya kembali mengungkap fakta baru.
Ini setelah salah satu saksi bernama Eliya Gabrina Bachmid dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Ramadhan Ibrahim selaku mantan ajudan AGK.
Sidang yang digelar Kamis (18/7/2024) di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Haryanta didampingi 2 hakim anggota, yakni Kadar Noh dan R. Moh.Yakob Widodo.
Saat sidang, tiba-tiba fakta mengejutkan membuat suasana menjadi heboh. Sebab Eliya yang dihadirkan sebagai saksi diduga adalah seorang perantara wanita penghibur bagi para pejabat.
Dihadapan majelis hakim, Eliya mengungkap dirinya kerap mempertemukan sejumlah perempuan dengan AGK di kamar hotel Bida Kara, Jakarta.
Disini, Eliya langsung dicecar sejumlah pertanyaan dari hakim. Menjawab pertanyaan hakim, Elia mengaku, dirinya pernah menemani tiga perempuan untuk bertemu dengan mantan Gubernur Maluku Utara, AGK.
Baca Halaman Selanjutnya…
Tiga perempuan yang disebutkan bernama Cinta, Esya dan Ayu. “Yang mulia, saya tidak antar mereka. Tapi saya hanya menemani mereka bertemu pak AGK di kamar hotel,”jawab Eliya menjawab pertanyaan hakim.
Eliya yang tidak bisa berbuat banyak dihadapan majelis hakim karena terus dicecar pertanyaan ini pun mengatakan, tiga perempuan itu tidak bertemu dengan AGK secara bersamaan tetapi bergantian.
“Saya temani dari lobby hotel sampai ke kamar. Di kamar, saya langsung keluar dan biarkan perempuan itu bersama dengan AGK. Mereka di dalam kamar bersama pak AGK paling lama 1 sampai 2 jam,”ungkap Eliya.
Sambung Eliya, para perempuan itu langsung dibayar senilai Rp10 juta hingga Rp50 juta sesuai perintah AGK.
“Saya bayar sesuai perintah AGK yang mulia dan itu menggunakan uang saya. Nanti diganti oleh pak AGK,”beber Eliya.
Baca Halaman Selanjutnya…
Mendengar jawaban dari Eliya, hakim kembali bertanya jumlah total uang yang diberikan ke para perempuan itu.
Eliya pun menjawab, total uang yang diberikan ke para perempuan itu mencapai Rp3 miliar lebih. Bahkan dalam sehari, sambung Eliya, AGK bertemu bisa bertemu dengan 3 perempuan.
“Untuk membayar 3 perempuan itu kurang lebih Rp3 miliar. Jadi uang itu punya saya, nanti diganti oleh pak AGK,”jawab Eliya.
Tidak sampai disitu, hakim juga membacakan keterangan Eliya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sewaktu diperiksa tim penyidik KPK.
Dalam keterangan Eliya yang tertuang dalam BAP, uang yang dihabiskan AGK untuk membayar 3 perempuan itu mencapai Rp8,3 miliar.
“Izin yang mulia, uang Rp8,3 miliar itu bukan hanya dibayar ke perempuan tetapi kebutuhan lain sehingga ditotalkan Rp8,3 miliar,”pungkasnya.
Diketahui, Eliya Gabrina Bachmid ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan periode 2024-2029 yang terpilih dari Daerah Pemilihan III meliputi Kecamatan Gane dan Kepulauan Joronga.
Eliya diduga kuat merupakan seorang perantara yang kerap menyediakan wanita penghibur bagi para pejabat Maluku Utara.
Hingga berita ini dipublis malutpost.com, Eliya masih dicecar pertanyaan oleh Hakim dan JPU KPK RI. (one/aji)