Ternate, malutpost.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI didesak menetapkan para pemberi uang kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi.
Sebab, dalam hukum pidana, suap dan gratifikasi yang melibatkan pemberi maupun penerima harus diproses hukum.
Sehingga, tidak hanya penerima saja yang menerima ganjaran hukum namun juga pemberi suap supaya ada efek jera.
Karena sejauh ini, para saksi dalam memberikan keterangan di sidang kasus suap dan gratifikasi yang menyeret AGK mengaku memberikan uang kepada mantan gubernur Maluku Utara dua periode itu meski dengan berbagai dalil, mulai dari hutang, pinjaman dan lain sebagainya.
Sementara mereka yang memberikan pengakuan di hadapan majelis hakim itu rata-rata pejabat di lingkup Pemprov Maluku Utara, kontraktor hingga bos tambang.
Parahnya lagi, uang yang diberikan ke AGK bernilai fantastis, miliaran hingga ratusan juta. “Penyidik KPK RI harus dalami dan tetapkan tersangka, terutama para oknum kadis di Pemprov Malut, direktur perusahaan maupun pengusaha yang namanya terungkap dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Gubernur Malut, AGK,”desak praktisi hukum Maluku Utara, Rizky S.Tehupelasury saat dikonfirmasi malutpost.com, Jumat (12/7/2024).
Sehingga, kata Rizky, pertanggungjawaban pidana bukan hanya AGK dan terdakwa lain tetapi semua pihak yang memberi atau namanya disebutkan dalam persidangan.
Baca Halaman Selanjutnya…
“Mereka itu juga harus ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hukuman bersama-sama dengan yang lain. Karena pemberi suap itu semuanya ada kesepakatan. Jadi jangan hanya menetapkan tersangka pada si penerima tapi semua pihak yang ikut memberi juga harus dipidana,”tegasnya.
Rizky mengatakan, para pemberi suap itu dapat dijerat pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
“Intinya, sepanjang adanya meeting of mine atau kesepakatan antara pemberi dan penerima maka semuanya harus dijerat, bukan hanya penerima. Apalagi fakta persidangan dianggap sebagai pengembangan kasus ini. Maka dipandang perlu siapa saja yang terlibat dalam memberi suap maupun gratifikasi wajib ditetapkan tersangka,”pungkasnya.
Sebagai informasi, nama perusahaan dan nama-nama yang disebutkan dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba ini diantaranya Direktur PT Smart Marsindo bernama Shanty Alda Nathalia.
Diketahui, Shanty diduga memberikan uang ke AGK senilai Rp250 juta melalui nomor rekening Deden Sobari dengan tujuan pengurusan izin kehutanan.
Berikut ada PT Halmahera Sukses Mineral yang diduga memberikan uang sebesar Rp2 miliar melalui transfer atas nama Ade.
Selanjutnya ada PT Adidaya Tangguh yang diduga memberikan uang secara cash sebesar USD 30.000 atas nama Edi Sanusi dan PT. NHM sebesar Rp4 miliar.
Sedangkan di lingkup Pemprov Malut ada mantan Kepala Biro Umum, Jamaludin Wua yang mengaku memberikan uang ke AGK senilai Rp200 juta lebih.
Baca Halaman Selanjutnya…
Selain itu ada nama Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya yang mengaku dalam sidang pernah menerima uang dari kontraktor senilai Rp300 juta. Uang itu diberikan kepada AGK.
Ada juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Malut, Fachruddin Tukuboya yang mengaku sering memberikan uang ke AGK sejak tahun 2022 dengan total Rp65 juta.
Kepala Dinas Kesehatan Malut, dr.Idhar Sidi Umar juga mengaku dalam sidang, pernah memberikan uang dan barang atas permintaan AGK senilai Rp100 juta lebih.
Berikut ada nama Kepala Dinas Perdagangan, Yudhitya Wahab yang mengaku pernah memberikan uang ke AGK senilai Rp100 juta.
Selanjutnya staf di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Maluku Utara bernama Muhammad Saleh yang juga mengaku pernah memberikan uang kepada Daud Ismail sebesar Rp500 juta untuk AGK.
Ada juga Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Muhammad Sukur Lila yang mengaku pernah memberikan uang kepada AGK senilai Rp200 juta.
Ada juga Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara, Suprihanto Andili yang turut mengaku pernah memberikan uang kepada ajudan AGK. Uang yang diberikan katanya untuk kebutuhan AGK senilai Rp100 juta.
Salah satu ASN Provinsi Maluku Utara bernama Noldi Kasim juga mengaku pernah memberikan uang ke Husni Leleyan atas perintah Fahria Fabanyo dengan jumlah Rp100 juta. Uang itu ditransfer lewat Bank Maluku untuk AGK.
Selain itu, ada staf di BPKAD Provinsi Maluku Utara bernama Musnawati Hi. Abd yang mengaku pernah mentransfer uang sebanyak 3 kali lewat rekening ajudan AGK.
Pemberian uang ini atas perintah Ahmad Purbaya selaku kepala BPKAD sebesar Rp70 juta untuk AGK.
Berikut Kepala Bappeda Malut, Muhammad Sarmin S. Adam yang mengaku pernah memberikan uang kepada AGK senilai Rp80 juta.(one/aji)