Site icon MalutPost.com

Penyidik Polda Malut Dalami Kasus yang Menyeret Bupati Halmahera Utara

Arnold N. Musa saat diwawancarai wartawan.(Iwan/malutpost.com)

 

Ternate, malutpost.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara kembali meminta keterangan korban dalam kasus  pengejaran massa aksi Mahasiswa Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo yang dilakukan Bupati Halmahera Utara (Halut), Frans Manery.

Korban dimintai keterangan pada Senin (8/7/2024). Permintaan keterangan terhadap korban ini untuk penyelidikan lebih lanjut atas aksi pengejaran yang dilakukan Bupati Frans Manery terhadap massa aksi GMKI menggunakan sebilang parang pada hari Jumat, 31 Mei 2024 di depan hotel Greenland, Desa Gura, Kecamatan Tobelo.

Penasehat Hukum (PH) para korban, Arnold N. Musa saat dikonfirmasi mengatakan, kehadiran pihaknya di kantor Ditreskrimum Polda Malut untuk mendampingi klien mereka.

“Kita (sebagai PH) mendampingi para korban dalam dugaan kasus pengancaman yang dilakukan Bupati Halmahera Utara, Frans Manery,”ungkap Arnold, Senin (8/7/2024).

Lewat kesempatan ini, Arnold juga menyikapi kabar pencabutan laporan kasus oleh Ketua GMKI Cabang Tobelo, Johan Rivaldo Jimmy. Baginya, pencabutan kasus oleh Johan itu sepihak tanpa koordinasi dengan pengurus GMKI dan para korban lain.

“Pencabutan itu sepihak karena tidak ada koordinasi dengan korban yang lain. Sehingga sebagai PH para korban diluar Johan, kami tetap melanjutkan laporan tersebut,”jelasnya.

Baca Halaman Selanjutnya…

Arnold menegaskan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian di luar pengadilan karena ancaman hukuman atau pidana yang dilakukan Bupati Halut, Frans Manery diatas 5 tahun dan kerugian kurang lebih Rp50 juta.

“Polda juga tetap lanjutkan perkara ini karena ancaman hukuman tinggi. Makanya hari ini (Senin, 8 Juli 2024) korban kembali dimintai keterangan sebagai saksi,”jelasnya.

Harusnya, lanjut Arnold, Frans Manery sebagai sebagai kepala daerah merespon baik tuntutan yang disampaikan massa aksi GMKI. Sebab tuntutan massa aksi berkaitan dengan kepentingan orang banyak di Halmahera Utara.

“Masalah orang banyak tidak dilihat, kalau datangkan artis dari pusat bisa. Bupati sangat luar biasa. Uang negara hanya dihabiskan untuk kegiatan seremonial yang tidak membawa dampak pada masyarakat,”tegas Arnold.

Makanya ia berharap, Frans Manery selaku Bupati Halmahera Utara menghadiri panggilan penyidik. “Jika setiap panggilan tidak hadir, kami meminta penyidik lebih tegas untuk menjemput paksa. Kami juga harap penyidik cepat melakukan gelar perkara penetapan tersangka,”pintanya mengakhiri.

Untuk diketahui, Bupati Halut dua periode ini dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas kasus dugaan pembubaran massa aksi, pengrusakan audio hingga dugaan pengancaman.

Saat itu, Frans yang mengenakan kemeja putih lengan panjang terekam memegang parang dan mengejar mahasiswa pada Jumat, 31 Mei 2024 di depan hotel Greendland, Desa Gura, Kecamatan Tobelo.(one/aji)

Exit mobile version