Site icon MalutPost.com

Empat Jam Diperiksa Kejaksaan, Kadis DPMPTSP Maluku Utara Sebut Nama AGK

Kepala DPMPTSP Provinsi Maluku Utara Bambang Hermawan saat diperiksa di Kejati, Selasa (7/5/2024)

Ternate, malutpost.com — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara (Malut), Bambang Hermawan diperiksa penyidik selama 4 jam oleh jaksa penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut atas kasus penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga kuat bermasalah.

Bambang Hermawan diperiksa pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIT dan baru berakhir 13:43 WIT. Pemeriksaan Bambang ini berdasarkan 3 surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara. Yakni surat perintah nomor: PRINT- 133/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 disusul nomor PRINT- 134/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.3 dan nomor: PRINT- 135/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.

Usai diperiksa, dihadapan sejumlah wartwan Bambang Hermawan ikut mengakui kalau dirinya dimintai keterangan terkait dengan penerbitan puluhan IUP. Namun, pemeriksaan ini masih berupa pengumpulan data dan keterangan.

“Saya baru pertama kali diperiksa,”aku Bambang.

Baca halaman selanjutnya…

Di sini, Bambang bilang jika penerbitan IUP yang diduga bermasalah itu tidak berkaitan dengan DPMPTSP. Sebab, ketika puluhan IUP itu diterbitkan, ditandatangani langsung oleh Abdul Gani Kasuba (AGK) sewaktu masih menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara dua periode.

“Waktu itu, IUP ditandatangani langsung oleh gubernur,”bebernya.

Makanya Bambang menyatakan secara tegas kalau dirinya siap apabila dipanggil kembali untuk diperiksa. “Kalau dipanggil maka hadir,” pungkasnya.

Untuk diketahui, IUP yang diduga bermasalah yakni milik PT. Alfa Fortuna Mulia, PT. Halmahera Jaya Mining, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Mega Haltim, PT. Trimega Bangun Persada, PT. Budhy Jaya Mineral, PT. Budhy Jaya Mineral, PT. Karya Wijaya.

Selanjutnya ada IUP PT. Kieraha Tambang Sentosa, PT. Mineral Terobos, PT. Getsemani Indah, PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT. Kemakmuran Intim Utama Tambang, PT. Bela Kencana, PT. Wana Kencana Mineral.

Kemudian, IUP PT. Karya Siaga, PT. Karya Siaga Blok 1, PT. Halim Pratama, PT. Dewi Rinjani, PT. Shana Tova Anugrah dan CV. Orion Jaya.(one/aji)

Exit mobile version