Ternate, malutpost.com — Pengadilan Negeri (PN) Ternate bersama pihak penggugat Fatma Adjaran melalui tim Penasehat Hukum (PH) sudah melakukan konstatering atau pencocokan 3 bangunan ruko dan 1 bangunan rumah permanen yang kini dikuasai Hj. Nursia Abdul Haris selaku mantan istri wali Kota Ternate, almarhum Burhan Abdurrahman, Selasa (7/5/2024).
Konstatering dilakukan karena tergugat Hj. Nursia Abdul Haris tidak memenuhi aanmaning yang dilakukan PN Ternate, pada 26 April 2024 lalu.
Tindakan konstatering yang dilakukan merupakan langkah awal sebelum dilakukan eksekusi. Ini tercantum dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate nomor: 3/Pdt.G/2023/PN.Tte tertanggal 8 Agustus 2023 jo putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara nomor : 39/PDT/2023/PT TTE tertanggal 29 November 2023.
Pemohon eksekusi, Fatma Adjaran melalui tim PH, M. Bahtiar Husni, Mirjan Marsaoly dan Abdullah Ismail dihadapan wartawan mengatakan, amar putusan tersebut mengadili sekaligus menolak eksepsi tergugat dari Hj. Nursia Abdul Haris. Dimana dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, dalam hal ini Fatma Adjaran.
“Sudah jelas dalam putusan. Sebab putusan itu menyatakan penggugat adalah ahli waris. Dan ahli waris pengganti dari almarhum Hi. Burhan Abdurahman yang sudah meninggal dunia pada tanggal 04 Juli 2021 berdasarkan kutipan akta kematian nomor : 8271-KM-28072021-0001, sebagaimana penetapan Pengadilan Agama Ternate nomor : 123/Pdt.P/2021/PA. Tte tanggal 31 Agustus 2021,”jelas Bahtiar Husni selaku ketua tim PH.
Bahtiar bilang, amar putusan juga sudah jelas menyatakan perbuatan tergugat Hj. Nursia Abdul Haris yang tidak mau menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar kepada Fatma Adjaran sebagai ahli waris dari almarhum Hi. Burhan Abdurahman adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Sehingga putusan itu menghukum tergugat Hj. Nursia Abdul Haris untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,459 miliar kepada penggugat sebagai ahli waris pengganti almarhum Hi. Burhan,” akunya.
Baca Halaman Sealnjutnya..
Ditempat yang sama, Mirjan Marsaoly menambahkan, berdasarkan permohonan eksekusi yang diajukan kliennya, maka 3 bangunan Ruko di RT 003/RW 002, Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan sudah dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 490/Jati jo akta perjanjian pembagian harta bersama yang dibuat oleh notaris Ansar Basinu nomor 3 tertanggal 3 April 2021 jo penetapan Pengadilan Negeri Ternate nomor 1/Pdt.P/2022/PN Tte atas perjanjian harta bersama.
“Jadi 3 Ruko yang berdiri diatas tanah itu seluas 363 meter persegi,” jelasnya.
Begitu juga Abdullah Ismail yang mengatakan, selain 3 Ruko masuk dalam permohonan eksekusi, ada juga 1 bangunan rumah permanen yang berlokasi di RT 14/RW 06, Kelurahan Soa Puncak, lingkungan perumahan Dagymoi Green Village, Kecamatan Ternate Utara.
“Dalam waktu dekat, jika tergugat Hj. Nursia Abdul Haris tidak memiliki itikad baik untuk memberikan hak kliennya, maka dapat di lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) Kota Ternate. Uang hasil lelang nanti akan digunakan untuk membayar hutang termohon eksekusi atau tergugat kepada kliennya, sebagaimana isi putusan. Sedangkan sisa uang dari pelelangan dikembalikan kepada tergugat,”pungkasnya.(one/aji)