Negara Hukum atau Negara Kekuasaan? Membaca Polemik Ijazah Gibran
Oleh: Arjun Onga
(Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara)
Demokrasi tidak pernah dibangun untuk memberikan kekebalan kepada mereka yang berkuasa. Sebaliknya, demokrasi lahir untuk memastikan bahwa kekuasaan selalu berada dalam pengawasan hukum, akal sehat, dan kehendak publik.
Ada satu pertanyaan mendasar yang seharusnya terus diajukan dalam kehidupan bernegara: apakah seseorang yang telah menduduki jabatan tertinggi sekalipun masih bersedia mempertanggungjawabkan proses dan persyaratan yang mengantarkannya ke dalam kekuasaan?
Baca di: Koran digital Malut Post edisi Rabu, 4 November 2026
Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menghadirkan pertanyaan tersebut ke tengah kehidupan demokrasi Indonesia.
Perkembangan perkara di Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, yang mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan, menjadi momentum penting untuk mengevaluasi tata kelola administrasi negara dan prinsip akuntabilitas pejabat publik
Namun, persoalan ini harus ditempatkan secara proporsional. Putusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan penyetaraan tidak dengan sendirinya membatalkan jabatan Wakil Presiden ataupun hasil Pemilu 2024.
Justru, masyarakat harus mampu membedakan fakta hukum, konsekuensi hukum, dan kepentingan politik.
Bagi saya, persoalan ini jauh lebih besar daripada sekadar perdebatan mengenai selembar dokumen. Ini menyangkut bagaimana negara memperlakukan kebenaran ketika berhadapan dengan kekuasaan.
George Orwell: Ketika Kekuasaan Berusaha Mengendalikan Kebenaran
George Orwell, melalui karya-karyanya, mengingatkan dunia tentang bahaya kekuasaan yang berusaha mengendalikan informasi dan membentuk persepsi masyarakat.
Dalam demokrasi, kebenaran tidak boleh ditentukan berdasarkan siapa yang sedang berkuasa. Fakta tidak boleh berubah menjadi sesuatu yang dianggap benar hanya karena disampaikan oleh pejabat negara. Begitu pula kritik tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman hanya karena menyentuh kepentingan politik.
Baca Halaman Selanjutnya..